FaktualNews.co

KH Marzuki Dicopot, Siapa Pengganti Ketua PWNU Jatim? Ini Kata Gus Ipul

Nasional     Dibaca : 706 kali Penulis:
KH Marzuki Dicopot, Siapa Pengganti Ketua PWNU Jatim? Ini Kata Gus Ipul
FaktualNews.co/Istimewa.
Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf (Gus Ipul).

SURABAYA, FaktualNews.co-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU). Lantas siapa yang akan menggantikan posisi tersebut dan bagaimana mekanismenya?

Sekretaris Jenderal PBNU Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, untuk memilih pengganti KH Marzuki Mustamar ditentukan dalam rapat pleno wilayah yang dipimpin Rais Syuriah Jawa Timur.

“Kewenangan kembali ke Rais Syuriah Jawa Timur. Kembali ke rapat gabungan atau rapat pleno DPW yang dipimpin Rais Syuriah Jawa Timur,” katanya, Kamis (28/12/2023) lalu.

Ia lalu menegaskan, jika kewenangan menggelar rapat pleno tidak segera dilaksanakan maka kepemimpinan PBNU di tingkat pusat akan mengambil alih.

“Bisa ditunjuk, bisa careteker [pengambilalihan] nanti tergantung situasi dan kondisinya,” lanjut Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, KH Marzuki Mustamar diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim oleh PBNU sebelum masa khidmatnya berakhir.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang PEMBERHENTIAN KETUA PENGURUS WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR. Surat ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang itu diberhentikan lantaran dianggap melanggar aturan organisasi. Salah satu di antaranya kurang bertanggung jawab sebagai pimpinan wilayah terhadap persoalan yang terjadi di tingkat cabang Jombang.

Persoalan yang membelit PCNU Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) kemudian meminta PBNU mencabut surat keputusan kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.

Berangkat dari persoalan itu, PBNU berpandangan jika KH Marzuki Mustamar tidak menjalankan fungsi sebagaimana sebagai pimpinan tertinggi NU di Jawa Timur sehingga masalah berlarut-larut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
viva.co.id