FaktualNews.co

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Politik     Dibaca : 877 kali Penulis:
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibuka hingga Sabtu (6/1/2024). Lantas, apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerjanya?

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024.

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
  • Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Mengutip laman Bawaslu, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan unggahan yang dirilis di akun Instagram resmi @bawaslu.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

Itulah tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dilengkapi dengan masa kerja dan jadwal lengkapnya. Semoga bermanfaat!

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
cnnindonesia.com