FaktualNews.co

Korban Penipuan yang Diduga Dilakukan Oknum Pengacara Nganjuk, Berharap Kasusnya Segera Selesai

Hukum     Dibaca : 1290 kali Penulis:
Korban Penipuan yang Diduga Dilakukan Oknum Pengacara Nganjuk, Berharap Kasusnya Segera Selesai
FaktualNews.co/Istimewa.
Mapolres Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara berinisial DA asal Nganjuk, terus bergulir. Polres Nganjuk telah mengirim surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SPHP) kepada pelapor.

Surat tertanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi itu intinya bahwa pihak Polres Nganjuk sudah menerima limpahan dari Polda Jatim tentang kasus tersebut. Sebab, awalnya kasus dugaan penipuan itu korban melapor ke Polda Jatim.

Dalam poin empat surat tersebut, ditulis jika ada keluhan dalam pelayanan penyidik agar korban mengubungi Ipda Wisnu Hariadi Kaurbinops Satreskrim Polres Nganjuk selaku Panwasdik.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Sutrisno saat dihubungi FaktualNews.co membenarkan jika kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara DA proses hukumnya berjalan terus.

“SP2HP nya sudah kami kirimkan ke pelapor, secara hukum terus berjalan,” kata Iptu Imam, kepada FaktualNews.co di kantornya Rabu (7/2/2024).

Sulandri selaku pelapor saat dihubungi mengaku senang dengan apa yang dilakukan pihak Polres Nganjuk, yang memproses laporannya terhadap DA. Sebab, Sulandri mengaku jika kaus tersebut sudah berjalan dua tahun, namun tidak ada itikat baik dari DA.

“Semoga saja prosesnya lancar, sebab pak DA nampaknya sudah tidak ada itikat baik. Sudah dua tahun lo masalah ini,“ujar Sulandri kepada FaktualNews.co Rabu (7/2/2024).

Karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Oknum pengacara berinisial DA dilaporkan ke Polres Nganjuk.

DA dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Sulandri (39), warga Dusun Alastuwo, Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Kapada FaktualNews,co, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sulandri menuturkan, peristiwa ini terjadi saat proses pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Banaran Wetan, seluas 1.400 meter persegi atau 100 ru dengan harga Rp 106 juta

Sulandri menjelaskan, pembayaran dlakukan dengan empat tahap, yakni pertama, pada tanggal 18/9/ 2021, di rumah DA di Dusun Beran, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk Rp 60 juta. Kedua, tanggal 18 Nopember 2021 Rp 30 juta. Ketiga, tanggal 21/01/2022 Rp 10 juta. Keempat tanggal 11 Pebruari 2022 Rp 6 juta semuanya berkwitansi.

Awalnya, kata Sulandri (korban) dikenalkan dengan Sony yang juga menawarkan sebidang tanah sawah, kemudian dikenalkan dengan DA dan diajak kerumahnya

Menurut Sulandri, awalnya tidak kenal dengan DA, akan tetapi dikenalkan Sony, yang juga merupakan klien dari DA.

Setelah korban menceritakan kejadian, pelaku menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut milik Yahman dan DA.

Lebih lanjut korban mengatakan, setelah menyerahkan sejumlah uang dan meyakinkan bahwa tanah sawah tersebut milik Sulandri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN