FaktualNews.co

Surat Suara Asal Mojokerto Nyasar ke TPS di Lamongan Dimasukkan Partai

Politik     Dibaca : 599 kali Penulis:
Surat Suara Asal Mojokerto Nyasar ke TPS di Lamongan Dimasukkan Partai
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lamongan, M. Farid Achiyani (tengah berkacamata) saat foto bersama Gakkumdu Provinsi Jawa Timur.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kasus sebanyak 16 surat suara asal dapil Mojokerto yang nyasar ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Hasil perhitungan sah dimasukkan ke suara partai.

Sebanyak 16 Surat suara yang nyasar tersebut untuk pemilihan legislatif DPR RI Dapil Jatim VIII (Mojokerto) yang diketahui saat penghitungan suara calon legislatif DPR RI. Sebanyak 14 lembar surat suara sudah tercoblos sedang dua surat suara belum tercoblos.

“Hasil pleno memutuskan pelaksanaan penghitungan tetap dilanjutkan. Tidak perlu menggelar PSU atau Pemungutan Suara Ulang,” kata M. Farid Achiyani, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lamongan, Kamis (15/2/2024).

Keputusan tentang tertukarnya surat suara tersebut, lanjut Farid menjelaskan. Diberlakukan, bahwa surat suara yang sudah terlanjur dicoblos dialihkan suaranya untuk pilihan partai.

“Semisal surat suara tersebut terdapat coblos menuju pada calon legislatif dari partai tertentu, secara otomatis pilihan suara dialihkan pada partai dari calon legislatif dari partai pada kartu suara tersebut,” terang Faris.

Sedang ada sisa kartu yang diketahui tidak tercoblos, dinyatakan sebagai suara tidak sah.

“Pemberlakuan ini tentu tidak asal-asalan. Tetapi dasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Bawaslu RI dan KPU RI Nomor 4 Tahun 2019,” jelas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Lamongan.

Sedangkan, Farid menambahkan, pada isi edaran pada poin 11 berbunyi dalam hal terdapat beberapa surat suara yang tertukar dengan surat suara dari dapil lainnya telah dicoblos oleh terpilih, maka surat suara Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk partai politik. b. Surat suara DPD dari dapil provinsi dan dinyatakan tidak sah.

“Kami juga konsultasikan dengan Bawaslu provinsi,”pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 14 surat suara dapil lain masuk ke dalam kota DPR RI yang terdapat 203 surat suara dan yang sudah terhitung sebanyak 170 lembar dan yang belum terhitung 33 lembar surat suara.

Akibat kejadian tersebut penghitungan dihentikan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Mahrus Ali membenarkan ada kejadian tertukarnya surat suara tersebut. Dikatakan, itu terjadi dimungkinkan terjadi ketika pengepakan oleh percetakan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin