Beli Dua Mobil Pakai Cek Kosong, Warga Situbondo Ditangkap
SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Polsek Panji, Situbondo, menangkap tersangka peipuan dan penggelapan bernama Budi Harsono (51) warga Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, pria paruhbaya tersebut membeli mobil Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi’i warga Ajung, Jember seharga Rp134,5 juta, dengan membayar uang tunai sebesar Rp18 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.
Diperoleh keterangan, terungkapnya tersangka Budi Harsono menggunakan cek kosong itu, berawal saat korban hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Kota Situbondo. Namun ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang pembelian dua mobil merupakan cek kosong.
Mengetahui tersangka Budi memakai cek kosong untuk membayar sisa uang pembelian dua mobilnya, korban sempat menghubungi ponsel tersangka Budi. Namun tersangka Budi tidak pernah mengangkat ponselnya. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji, Situbondo.
Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo membenarkan, jika pihaknya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Budi, dengan kerugian materi sebesar Rp116,5 juta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, tersangka terjerat dengan pasal 372/378 KUHP,”ujar AKP Nanang, Selasa (20/2/2024).