Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perusahaan Kawasan Mojokerto, Dimusnahkan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Bea Cukai Kanwil Jatim I memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 16 juta batang rokok hasil penindakan di tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi pengusaha pengelolah hasil tembakau.
Kepala Seksi Penyidikan Susetia mengatakan, barang bukti sebanyak 16.575.600 batang rokok ini diperkirakan nilainya lebih dari Rp 20 Miliar. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang barang tersebut sebesar Rp 11 Miliar.
“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023,” ujar Susetia, Kamis (22/2/2024).
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan pada salah satu perusahaan di Mojokerto dengan beberapa tahapan. Tahap pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat, sehingga rokok ilegal tersebut hancur. Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Nangkok Pasaribu menambahkan, upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” pungkas Nangkok.