FaktualNews.co

Anggota Polres Lamongan yang Menghamili Selingkuhannya Akan Disidang Etik

Kriminal     Dibaca : 862 kali Penulis:
Anggota Polres Lamongan yang Menghamili Selingkuhannya Akan Disidang Etik
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : Kantor Propam Polres Lamongan 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Anggota Polres Lamongan yang menghamili selingkuhannya hingga melahirkan bayi laki-laki dalam waktu dekat akan digelar sidang etik oleh Propam setelah penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, Selasa (5/3/2024).

Pada hari ini, tanggal 5 Maret 2024, eplaku atas nama Bripka A anggota Polres Lamongan dinyatakan sudah keluar dari sel penempatan khusus (patsus) dan menunggu saran hukum (sarkum) dari Polda Jatim.

“Memang hari ini keluar, untuk sidangnya tetap digelar, hanya menunggu sarkum Polda Jatim belum turun.” kata Aipda Ketut salah satu anggota Provost Polres Lamongan, Selasa (5/3/2024).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan segera disidangkan ke persidangan etik Propam terkait hal tersebut. “Mendingan langsung ke Kasi atau Kanit Propam Polres Lamongan,” Ujarnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat tempat tinggal wanita selingkuhan dari Bripka A mengaku belum ada itikad baik untuk menikah. “Ya gak jelas (tidak jelas) mas, dereng wonten kabar nopo-nopo (Belum ada kabar apa-apa).” Tuturnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Meski pihak Polres Lamongan belum memberikan perkembangan yang terbaru mengenai nasib yang menimpah warganya. “Namun kabarnya kemarin polisi berinisial A mengirimkan uang untuk membeli susu bagi anak yang telah dilahirkan si wanitanya,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid