Keluarga Korban Penganiayaan Santri di Ponpes Kediri, Menolak Restorative Justice
KEDIRI, FaktualNews.co – Keluarga korban Bintang Balqis Maulana (14) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, akan menolak upaya restorative justice yang akan diajukan penasehat hukum keempat pelaku penganiayaan, hingga berujung meninggalnya korban Bintang Balqis Maulana.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyanti, ibu korban Bintang Balqis Maulana saat ditemui awak media, sebelum mendatangi Polres Kediri Kota, Senin (4/3/2024). Suyanti juga didampingi suaminya, Rustam serta anggota keluarga yang lain dari Banyuwangi.
Suyanti mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak upaya perdamaian atau restorative justice, yang akan diajukan penasehat hukum keempat pelaku penganiayaan. Ia tersinggung dengan statement salah satu penasehat hukum keempat pelaku, yang menyatakan jika keempat pelaku menganiaya korban karena adanya salah faham di antara para pelaku dengan korban.
“Saya dengan tegas menolak upaya perdamaian yang akan diajukan penasehat hukum keempat pelaku. Karena penyebab penganiayaan hingga anak saya meninggal diakibatkan anak saya tidak mau disuruh salat. Saya sebagai ibunya yang melahirkan dan membesarkan Bintang, saya tau kalau anak saya disuruh salat pasti akan segera melakukan, jadi tidak perlu dianiaya atau dibunuh,” Kata Suyanti, ibu korban Bintang Balqis Maulana.
Suyanti juga berharap, agar pengasuh Pondok Pesantren juga diproses hukum, karena ada kelalaian yang menyebabkan anaknya (Bintang Balqis Maulana) meninggal akibat dianiaya santri seniornya di Ponpes Al Hanafiyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kami juga berharap, pihak kepolisian dalam menangani kasus ini bertindak dengan profesional. Dan tidak hanya keempat tersangka saja, kami berharap ada tersangka lain karena ada unsur kelalaian yang mengakibatkan santri meninggal,” ujar Akson Nul Huda, penasehat hukum keluarga korban.
Pihak keluarga juga berharap, agar para pelaku penganiayaan hingga berujung meninggalnya santri Bintang Balqis Maulana dihukum seberat-beratnya. Karena mereka tega menganiaya korban di pondok pesantren, yang menjadi tempat menuntut ilmu.