FaktualNews.co

Diduga Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kades Sletreng Situbondo, Pecat Kasun Komerian 

Peristiwa     Dibaca : 709 kali Penulis:
Diduga Beda Pilihan di Pemilu 2024, Kades Sletreng Situbondo, Pecat Kasun Komerian 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Suryadi Kadus Komerian, Desa Sletreng, saat menunjukkan SK pemberhentian.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga karena beda pilihan dalam Pemilu 2024. Kepala Desa (Kades) Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, memecat Suryadi (32) dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Komerian, Desa Sletreng.

Ironisnya, dalam surat keputusan  pemberhentian tertanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani Taufik Hidayat Kades Seletreng, dengan rekomendasi Jonaidi Camat Kapongan, tidak jelas dasar hukum dan kesalahan yang dilakukan Suryadi.

“Makanya, saya mendatangi kantor Kecamatan Kapongan, untuk mempertanyakan kesalahan saya kepada camat. Ternyata yang dijadikan dasar itu kasus tahun 2021 lalu, saat Kadir sebagai camat Kapongan. Bahkan, kasus tersebut sudah  selesai,”ujar Suryadi, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, karena yang dijadikan dasar Kasi Pemerintahan Kecamatan Kapongan itu, kasus lama dan sudah selesai. Oleh karena itu, pihaknya akan melawan SK pemberhentian sepihak tersebut.

“Karena pemberhentian dilakukan sepihak. Makanya, saya akan menunjuk kuasa hukum untuk melawan tindakan arogan Kades Seletreng,”katanya.

Suryadi menjelaskan, diakui sebelum Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, Kades Seletreng minta tolong agar mendukung kakaknya yang maju sebagai Caleg di salah satu partai. Namun, saat pencoblosan di TPS Komerian suara  kakaknya kalah dari Caleg partai lain.

“Diduga kuat, yang menjadi dasar SK pemberhentian saya sebagai Kadus, karena suara kakaknya kalah di TPS Komerian,”bebernya.

Sementara itu, Taufik Hidayat Kades Seletreng, saat dihubungi melalui ponselnya membantah tudingan, dasar pemberhentian Kadus Komerian adanya unsur politik.

“Tidak benar dasar pemberhentian ada unsur politik, namun banyak kesalahan yang dilakukan Suryadi selaku Kadus. Jadi, saya katakan pemberhentiannya sesuai prosedur,”ujar Taufik, saat dihubungi  melalui ponselnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin