FaktualNews.co

Dituding Terima Gratifikasi, Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK

Nasional     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Dituding Terima Gratifikasi, Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK
FaktualNews.co/Istimewa.
Ganjar Pranowo dilaporkan IPW ke KPK.

JAKARTA, FaktualNews.co-Di tengah wacana penggunaan hak angket kecurangan Pemilu 2024. Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini dibuat Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga, Ganjar dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S, menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Laporan ini telah dibenarkan KPK. Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) akan menelaah dan memverifikasi terlebih dulu laporan yang dimaksud.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” kata Ali.

Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 diusut di tataran politik, karena menduga terjadi kecurangan di dalam penyelenggaraannya.

Ia berharap, partai politik pendukungnya di DPR, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapat menggulirkan hak angket tersebut.

Wacana ini pun didukung kompetitor Ganjar, Anies Baswedan, beserta tiga paprol pendukungnya, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, mereka masih menunggu PDI-P untuk menggulirkan wacana tersebut.

Dugaan gratifikasi

Sementara itu, di dalam perkara ini, Sugeng menyebut, perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng, yang kemudian dipahami sebagai cashback.

Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari jumlah tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang tersebut.

Pertama, Bank Jateng menerima 5 persen untuk kegiatan operasional bank, kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen, ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.

“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.

Sementara itu, dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S.

S menjabat Direktur Utama Bank BPD Jateng sejak 2014 sampai 2023.

Sugeng lantas menduga bahwa aliran uang itu menuju ke Ganjar sebagai gubernur. Adapun nilai dari 5,5 persen cashback itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.

Sosok Sugeng

Nama Sugeng sudah sering berkelindan di dunia hukum. Selain menjadi pengacara, ia juga diketahui pernah menyuarakan pengusutan dugaan sindikat judi.

Sugeng juga pernah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy atas dugaan gratifikasi.

Laporan itu kemudian diproses KPK dan Eddy pun menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia mengundurkan diri dari jabatannya.

Tidak hanya bergelut di hukum, Sugeng juga masuk ke dunia politik. Belakangan ia diketahui duduk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.

Pada pertengahan Februari lalu, ia mengungkap kejanggalan pelaksanaan pemilu di Kota Bogor. Salah satunya mengenai dugaan manipulasi suara yang menimpa para caleg PSI saat suara dihitung.

TPN Sebut Aduan Gerakan Politik

Sementara itu, pihak Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut laporan IPW terhadap Ganjar di KPK merupakan gerakan politik.

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai laporan itu tidak murni persoalan hukum.

“Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan,” kata Chico kepada wartawan, Selasa.

Ia menduga, gerakan itu menunjukkan tindakan pihak-pihak yang tidak menyukai Ganjar.

Sebab, mantan Gubernur Jateng itu merupakan orang yang pertama kali mengusulkan wacana penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar,” ujar Chico.

Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengungkit pernyataan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Hamzah.

Prabowo-Gibran merupakan pesaing Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam pilpres.

Ronny mengaku masih mengingat pernyataan Fahri yang menyebut salah satu capres akan menjadi tersangka pasca Pilpres 2024.

“Kami TPN masih ingat betul pernyataan Fahri Hamzah dalam salah satu video bahwa akan ada salah satu capres jadi tersangka. Jadi, kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pasca-pemilu ini karena dampaknya sangat besar,” kata Ronny, Selasa (5/3/2024).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com