FaktualNews.co

Pencuri Kotak Amal Makam Syekh Maulana Ishaq di Lamongan Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 870 kali Penulis:
Pencuri Kotak Amal Makam Syekh Maulana Ishaq di Lamongan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa.
Pelaku diamankan Polsek Paciran Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNewa.co-Berbekal obeng plus minus pelaku berinisial MT(34) warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Lamongan berhasil mencuri kota amal di makam Syekh Maulana Ishaq di Lamongan. Karena perbuatannya tersebut MT diamankan anggota polsek setempat Minggu (17/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo. “Saat ini pelaku diamankan di Polsek Paciran,” kata Ipda Andi, Minggu (17/3/2024).

Kejadian berawal saat Suwanto (50) akan mengambil uang dari peziarah yang berkunjung ke Mubarok Makam Maulana Ishaq, ternyata uang yang di dalam tenggok atau ember hilang dan kotak amal dari kayu sebagai tempat uang berpindah di bawah makam.

“Pelapor saat akan mengambil uang ternyata uang dalam kotak amal hilang serta engsel sebagai pengait pintu kotak amal juga rusak,”ujar Ipda Andi Nur Cahyo.

Setelah mendapat kabar tersebut, lanjut Ipda Andi, bersama warga lainnya mendatangi lokasi kejadian. Selanjutnya mereka mencari siapa pelaku pencurian di area makam tersebut namun tidak ditemukan.

“Setelah mendapat keterangan saksi-saksi, anggota Reskrim dengan serangkaian penyelidikan, dan pada saat mencari bukti-bukti tambahan penyelidik mencurigai seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal tersebut,” jalas Ipda Andi Nur Cahyo.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Paciran guna penanganan lebih lanjut dengan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu buah kotak amal dari kayu, satu buah obeng plus minus warna hitam dan uang sebanyak Rp 19.500.

“Uang tersebut merupakan uang curian dari sisa yang digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Ipda Andi Nur Cahyo.

Diketahui di lokasi makam tersebut sering mengalami kehilangan uang di dalam tonggok atau ember yang digunakan untuk menyimpan uang jamaah yang berkunjung ke makam. Dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024.

“Pencurian tersebut pihak makam mengalami kerugian sebesar Rp25.600.000.” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin