FaktualNews.co

Kepala Desa Tarokan digugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Ini Penyebabnya

Hukum     Dibaca : 1055 kali Penulis:
Kepala Desa Tarokan digugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Ini Penyebabnya
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: Eko Sunu Jatmiko, pihak penggugat saat diwawancarai awak media

KEDIRI, FaktualNews.co – Lantaran uang jasanya tidak kunjung dibayar, seorang warga bernama Eko Sunu Jatmiko warga Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa Tarokan Supadi, ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/3/2024).

Tidak tanggung-tanggung uang yang belum dibayar oleh Kepala Desa Supadi mencapai 1 miliar. Uang jasa tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2020.

Sunu sebenarnya sudah melakukan komunikasi secara baik-baik dengan Kepala Desa Tarokan Supadi, mulai tahun 2022,2022 dan tahun 2023. Namun dari pihak Kepala Desa Supadi belum ada itikad baik, untuk membayar hutang tersebut.

Eko Sunu Jatmiko mengaku, ia dan Kepala Desa Tarokan Supadi sebenarnya teman baik dan bahkan seperti saudara. Ia kemudian dimintai tolong oleh Kepala Desa Supadi, untuk menguruskan sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat tanah tersebut mulai tahun 2017 sampai tahun 2020. Dan jika dinominalkan uang jasa nya mencapai 1 miliar lebih.

“Kepala Desa Supadi sebenarnya sudah mulai mencicil baik lewat cek maupun transfer. Nilainya sekitar 100 juga lebih. Namun sejak awal tahun 2021 yang lalu, Kepada Desa Supadi tidak lagi mencicil,” Kata Sunu Jatmiko, sebelum proses persidangan.

Karena sudah berkali-kali ia menagih kepada Kepada Desa Tarokan Supadi, namun tidak kunjung dilunasi, sehingga Sunu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

“Sebenernya saya tidak ingin permasalahan ini menjadi besar kayak ini, namun karena Kepala Desa Tarokan Supadi tidak ada niat untuk melakukan pelunasan, maka saya terpaksa melayangkan gugatan,” Tambah Sunu.

Sementara Kepala Desa Tarokan Supadi irit berbicara saat ditemui sejumlah awak media. Supadi hanya berbicara nanti saja ya mas setelah proses sidang mediasi.

“Nanti saja wawancara nya ya, karena ini akan proses sidang,” Kata Supadi, Kepala Desa Tarokan sambil berlalu.

Sementara jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, adalah sidang mediasi, yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid