FaktualNews.co

Hamili Anak Tirinya, Seorang Instalatir Listrik di Situbondo Dipolisikan 

Kriminal     Dibaca : 968 kali Penulis:
Hamili Anak Tirinya, Seorang Instalatir Listrik di Situbondo Dipolisikan 
FaktualNews/Fatur Bari/

SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak angkatnya, seorang instalatir listrik  berinisial JN (45) warga Kecamatan Kapongan, Situbondo, nekat mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya yang dilakukan  berulangkali, korban berinisial SA (17) tengah hamil tujuh bulan. Saat ini, kasus persetubuhan yang disertai ancaman itu, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Terungkapnya korban SA tengah hamil tujuh bulan itu, berawal saat korban bersilaturrahmi ke rumah calon tunangannya yang baru dikenalnya tiga bulan lalu. Namun kakak perempuan calon tunangannya merasa curiga, dengan kondisi perut SA yang besar. Sehingga SA langsung diajak ke rumah bidan desa.

Ironisnya, hasil pemeriksaan salah seorang bidan desa SA tengah hamil tujuh bulan, sehingga kakak calon tunangannya melaporkan kasus tersebut kepada keluarga SA. Bahkan, begitu mendapat informasi SA hamil tujuh bulan, salah seorang keluarganya menjemput SA di rumah calon tunangannya.

“Saat ditanya SA mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat JN sejak Agustus tahun 2023 lalu. Itupun dilakukan secara berulang-ulang yang disertai ancaman akan dibunuh, jika SA tidak melayani nafsu bejatnya,” ujar SH, salah seorang kerabat dekatnya, Senin (1/4/2024).

Menurut dia, karena pihak kekuarga tidak terima perbuatan JN terhadap SA, pihaknya melaporkan kasus persetubuhan yang disertai dengan ancaman ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor JN bapak angkatnya.

“Kami berharap terlapor JN dihukum yang setimpal dengan perbuatannya, mengingat perbuatan JN telah menghancurkan masa depan SA. Apalagi SA masih berusia 17 tahun,” katanya.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus persetubuhan, yang mengakibatkan korban hamil tujuh bulan, dengan terlapor JN bapak angkatnya.

“Untuk mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diminta diklarifikasi,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid