FaktualNews.co

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pelaku Judi hingga Prostitusi

Kriminal     Dibaca : 893 kali Penulis:
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Pelaku Judi hingga Prostitusi
FaktualNews/Moh Muajijin/

KEDIRI, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota berhasil menangkap empat pelaku judi Online, tiga pelaku Judi kartu remi dan satu kasus Prostititusi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis Judi Online jenis pragmatic dan judi online Higgs Domino Island berhasil diungkap kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama melalui KBO Sat Reskrim Iptu Rudy Hartono di Mapolres Kediri Kota saat press release, Selasa (9/4/24)

Dari Hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Rabu (20/3/24) sekiara pukul 20.30 wib lanjutnya anggota melakukan patroli cyber hingga menemukan postingan akun FB “Bang Afi” menawarkan menjual chip sebesar 30 B, selanjutnya berhasil diamankan pemilik akun Facebook yakni (AFH) 29 tahun disamping menjual chip Higgs Domino Island juga bermaian sendiri.

Hasil patroli cyber juga berhasil diamankan pelaku judi online jenis Higgs Domino Island yang memiliki akun Facebook “Bang Mandor” dengan tersangka (ZB) warga kelurahan Dandangan, (PD) warga Ngadirejo serta diamankan pelaku judi online jenis Pragmatic dengan tersangka (JS) warga Mojoroto Kota Kediri.

“Tidak hanya judi online Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap judi jenis kartu Remi dengan tiga tersangka (S) 42 th, (AW) 37 th, (GTP) 41 th diamankan oleh sat Reskrim Polres Kediri Kota” ungkapnya.

Iptu Rudi Hartono juga menjelaskan ketiga tersangka S, AW dan GTP melakukan perjudian kartu remi jenis permaianan bakaran dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhanya yang nemiliki aturan main sendiri. Mereka diamankan di link Karangsono Mojoroto Kota Kediri, dengan barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp 585.000, –

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku sebnyak 7 orang tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan penjara maksimal 10 tahun.

“Disamping kasus perjudian yang diungkap Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengamankan satu tersangka kasus prostitusi dengan tersangka (MKW) 23 thn” tambah Iptu Rudy.

“Tersangka MKW warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri selaku pemilik Kos jam jaman jaman an melakukan promosi di group Facebook dengan biaya tarif 2 jam Rp 50.000, – dan setiap tambah jam dikenai biaya Rp 10.000,- ” jelas Iptu Rudy.

Pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya satu tahun empat bulan penjara.

Saat ini seluruh pelaku telah di tahan di mako rutan Polres Kediri Kota beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid