Difabel Lamongan Ubah Pola dari Charity ke Pemberdayaan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Para difabel Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Lamongan hadir dan akan ubah pola pemberian dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang sebelumnya menggunakan pola charity akan beralih ke pola pemberdayaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah bahwa implementasi pola pemberdayaan disabilitas sudah dimulai. Salah satunya dengan pelaksanaan festival difabel yang ketiga kalinya ini.
“Komitmen kepedulian terhadap difabel di Lamongan telah dibuktikan melalui kegiatan ini,”kata Farah Minggu (9/6/2024).
Festival Difabel Megilan tersebut, lanjut Farah, sebagai momentum untuk mengeksplorasi potensi para difabel Lamongan. Potensi yang diserap diharapkan mampu untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
“Dengan ini membuktikan bahwa difabel Lamongan memiliki potensi luar biasa. Memang banyak sekali payung regulasi untuk pemenuhan hak disabilitas, namun yang menjadi kunci untuk bisa mewujudkan seluruh peraturan tersebut adalah komitmen bersama,” kata Farah.
Bahwa dengan menerapkan pemberdayaan diyakini akan mampu memberikan fasilitasi merata bagi seluruh difabel di Lamongan. Saat ini diperkirakan fasilitasi difabel di Lamongan masih 25% dari jumlah keseluruhan difabel di Lamongan ada 4.720 orang.
“Dengan merubah pola pemenuhan hak difabel, diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing hingga kesejahteraan difabel di Lamongan,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka Festival Difabel Megilan 2024, di Pendopo Lokatantra.
Digelar selama satu hari, Festival Difabel Megilan diikuti sebanyak 250 peserta. Didalamnya akan menampilkan banyak perlombaan di antaranya menyanyi, melukis, fashion, desain baju, hingga ketangkasan (sebagai sarana advokasi hak dalam berlalu lintas). Seluruh jenis perlombaan tersebut akan diambil tiga juara dengan dua kategori (umum dan pelajar).
“Pemkab Lamongan sudah memfasilitasi teman-teman difabel. Semoga kegiatan ini mampu menampilkan potensi yang kami miliki, sehingga nanti dapat diserap oleh perusahaan yang ada di Kabupaten Lamongan,” ungkap Ketua Forum Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas (P2HD) Tri Febri Khoirul Nidhom yang akrab dipanggil Cak Irul.
Lebih jauh Irul berharap potensi yang dimiliki para disabilitas Lamongan dapat menjadikan paling sedikit suat persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan swasta sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Begitupun dengan Pasal 53 ayat (1), 2 persen atau lebih pegawai perusahaan di BUMN hingga instansi pemerintahan berhak memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.