Bupati Hendy Membagikan SK Perpanjangan ke Kades se-Jember
JEMBER, FAktualNews.co – Bupati Jember Hendy Siswanto membagikan SK perpanjangan masa jabatan kepada 216 Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Jember, Senin 10 Juni 2024.
Pembagian SK perpanjangan masa jabatan Kades itu digelar di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember.
Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan pasal 39 ayat 1 UU RI Nomer 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 6/2014 tentang Desa, yang mana masa jabatan Kadws yang awalnya selama 6 tahun, ditambah menjadi 8 tahun.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Bupati Hendy Siswanto dalam sambutannya.
Bupati Hendy berharap seluruh Kades di Kabupaten Jember agar bekerja profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan, ketika seorang Kades terpilih dan menjalankan kepemimpinannya di desa, maka wajib melayani seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan.
“Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Bupati Hendy juga menyematkan lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan desa dengan status mandiri Tahun 2022-2024.
Selain itu, Bupati Hendy memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten Jember tahun 2024.