DENPASAR, FaktualNews.co-Polisi menangkap lima orang anggota sindikat penipuan berkedok jual telepon seluler dengan harga murah di wilayah Surabaya, Jawa Timur, dan Bali.
Dalam aksinya, para pelaku memalsukan akun media sosial sejumlah toko penjual ponsel resmi.
Kemudian, akun palsu tersebut digunakan untuk menjerat para korban dengan mempromosikan dan menawarkan ponsel berbagai jenis dengan harga murah.
Selain itu, para pelaku juga membuat rekening bank dengan nama perusahaan yang menyerupai nama toko penjual ponsel resmi.
“Akun palsu yang dibuat merupakan akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali,” kata Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra pada Rabu (12/6/2024).
Renefli mengatakan, lima pelaku penipuan lintas pulau ini ditangkap secara terpisah. Satu orang di Bali dan empat orang di Sulawesi Selatan.
Para tersangka tersebut, yakni pria berinisial AKP (39) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada (31/5/2024).
Kemudian, MS (33), AJ (29), MUZ (24), dan seorang di bawah umur berinisial MIA ditangkap di Jalan Laoji, Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (8/6/2024).
Para pelaku ini merupakan kaki tangan seorang pria berinisial P, yang kini masih menjadi buronan penyidik (masuk daftar pencarian orang/DPO).
Dalam aksinya, AKP berperan sebagai pembuat rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Sedangkan, empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang menawarkan ponsel harga murah.
“Mereka satu tim, untuk wilayah kerjanya di Bali dan Surabaya,” kata dia.
Adapun kasus terungkap bermula dari laporan seorang warga bernama Ida Bagus Gede Adi Wirawan (31), warga Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Korban tergiur membeli iPhone 12 Pro Max dengan harga Rp 1.100.000 yang ditawarkan para pelaku melalui Instagram. Namun, setelah melakukan transaksi ponsel yang diidamkannya tak kunjung datang.
Renefli mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa aksi sindikat penipuan ini sudah menjerat banyak korban di Surabaya dan Bali.
“Saat ini kita sudah memeriksa tiga orang korban, selain korban pada laporan awal. Kita akan kembangkan lagi, apalagi ini sudah sindikat dan ada otak yang masih kita kejar,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang pemalsuan identitas orang atau lembaga lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.