FaktualNews.co

Mantan Kadis BSBK Bandowoso Diringkus Kejari, Diduga Korupsi Uang Negara Rp 2 Miliar

Peristiwa     Dibaca : 279 kali Penulis:
Mantan Kadis BSBK Bandowoso Diringkus Kejari, Diduga Korupsi Uang Negara Rp 2 Miliar
FaktualNews.co/magang 1
Munandar, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.

BONDOWOSO, FaktualNews.co-Kejaksaan Ngeri (Kejari) Bondowoso menangkap mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso, Munandar, Selasa (16/7/2024).

Pasalnya, Munandar diduga telah melakukan korupsi anggaran proyek jalan di Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menerangkan, Munandar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka Munandar diduga mengkorupsi anggaran Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022. Akibatnya, negara menderita kerugian sebesar Rp 2M,” ungkap Dzakiyul Fikri.

Dzakiyul Fikri menambahkan, nilai proyek kontruksi tersebut sebesar Rp 4M lebih. Namun oleh kontraktor, proyek tersebut hanya dikerjakan Rp 2M, sehingga negara mengalami kerugian Rp 2M.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menambahkan, pria yang akrab disapa Muna tersebut melakukan persekongkolan jahat bersama kontraktor dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar.

“Disamping Muna, kami menetapkan status tersangka pada tiga orang lainnya, yaitu M, penanggungjawab anggaran dan/atau PPK, ES, rekanan penyedia barang/jasa dan RM, pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner,” kata Dwi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin