FaktualNews.co

Bakar Rumah Istri dan Anaknya, Pria Lansia Situbondo Ditangkap Saat Akan Kabur 

Peristiwa     Dibaca : 321 kali Penulis:
Bakar Rumah Istri dan Anaknya, Pria Lansia Situbondo Ditangkap Saat Akan Kabur 
FaktualNews.co/Fathul Bari
Kakek Taryono, saat diamankan di depan RSU Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Taryono asal Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditangkap Tim Opsnal Polres setempat, Jumat (19/7/2024).

Pria berusia 75 tahunan itu, ditangkap petugas di Jalan Raya Anggrek, Kelurahan Patokan, tepatnya di jalan depan RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Saat pria lansia tersebut berusaha kabur, setelah membakar rumah istri dan anaknya.

Petugas juga mengamankan barang bukti dua jerigen berisi pertalite, dua tutup jerigen 10 liter, tiga buah alat untuk membakar, satu buah sarung, dua lembar surat berisi pesan kepada istrinya, dan sepeda motor Honda grand nopol P 4336 EV, yang ditinggal pelaku di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan penangkapan Taryono, pria lansia yang membakar rumah istrinya dan rumah  anaknya tersebut. Dia ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian, saat berusaha kabur ke rumah asalnya Desa Balung, Kecamatan Kendit.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia terpaksa membakar rumah istri dan anaknya, karena dia cemburu istrinya selingkuh dengan salah seorang tetangganya, yang bekerja sebagai ulu-ulu air,”ujar AKP Momon, Jumat (19/7/2024).

AKP Momon menjelaskan, sebelum membakar dua rumah, kakek Taryono yang sudah pisah ranjang dan tinggal di rumah asalnya di Desa Balung sejak tiga bulan lalu, dia membeli pertalite di SPBU Karangasem, Kelurahan Patokan, Situbondo.

Selanjutnya, dia menuju rumah istrinya di Desa Talkandang, Situbondo, hingga membakar rumah istri dan anaknya.

“Sebelum membakar rumah istri dan anaknya, sekitar pukul 22.30 WIB pelaku bersembunyi areal persawahan. Bahkan, sebelumnya pelaku juga  sempat mengancam akan membakar rumah anak dan istrinya,”katanya.

Lebih jauh Momon menegaskan, akibat perbutannya pria lansia itu, akan dijerat dengan pasal 167 KUHP, barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran dapat mendatangkan bahaya umum, sehingga dia terancam hukuman  penjara maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.

“Jika terbukti, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin