Kejari Bondowoso Terus Kejar Tersangka Korupsi Proyek Kontruksi Tegal Jati
BONDOWOSO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus mengembangkan kasus Proyek Jalan Batu Tegal Jati yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebut, penyidik diberi kewenangan untuk mengembangkan kasus yang telah menetapkan 3 tersangka tersebut. Artinya, bisa sangat mungkin akan ada tersangka baru.
“Yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ada tiga orang, yaitu seorang PPK yang juga sebagai mantan Kadis BSBK dan dua kontraktor. Kita lihat fakta persidangan nanti, siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya,” ungkap Fikri, Senin (22/07/2024).
Fikri menegaskan, kasus yang melibatkan Munandar, mantan Kadis BSBK, bukan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK saat melakukan OTT di Bondowoso.
“Kasus ini murni dari Kejari Bondowoso walaupun irisannya sama,” sebutnya.
Dalam proyek yang ditangani Dinas BSBK, terdapat fee proyek dalam kasus tersebut.
“Namun ini masih informasi, faktanya kita lihat saja nanti dalam persidangan, apakah fee proyek itu ada atau sebaliknya,” ucap Kajari.
Untuk diketahui, semenjak menjadi Kajari Bondowoso, Fikri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Bondowoso.
Selama menjabat sebagai Kajari Bondowoso, sudah ada lima koruptor yang ditangkapnya. Proses penanganan korupsi betul-betul melesat. Ini membuat penikmat hasil kosupsi menjadi ketar-ketir. Sebab, Fikri akan terus menangkap koruptor di Kota Tape ini.
Pertama yang menjadi target Kejari adalah Samsul Arifin, mantan Kepala Desa (Kades)/Kecamatan Binakal. Kades Samsul, ditangkap karena diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) 2021. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 117 juta.
Buruan kedua yang dikerangkeng adalah Unang Raharjo, mantan Kades Maskuning Kulon (Maskul), Kecamatan Pujer. Unang, diduga melakukan korupsi Alsintan traktor roda 4 APBN 2016. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 350 juta.
Tangkapan paling banyak yang ketiga, yaitu mantan Kadis BSBK Munandar, Rian Mahendra (38), pengendali perusahaan rekanan dan beneficial Owner serta ES, rekanan penyedia barang dan jasa, keduanya dari Jember.