FaktualNews.co

Napi Pencabulan Divonis 8 Tahun Tapi 2 Tahun Sudah Bebas, Kalapas Jember: Dia Ajukan Kasasi ke MA

Hukum     Dibaca : 413 kali Penulis:
Napi Pencabulan Divonis 8 Tahun Tapi 2 Tahun Sudah Bebas, Kalapas Jember: Dia Ajukan Kasasi ke MA
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

JEMBER, FaktualNews.co – Ustadz Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 di Jember, Rabu (17/7/2024) kemarin bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Jember.

Sebelumnya Fahim dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jember. Juga terbukti melakukan tindak pidana pencabulan pada seorang ustadzah.

Dalam dakwaannya 16 Agustus 2023 lalu, Fahim Mawardi dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Namun dalam proses vonis yang sudah diketok palu hakim pengadilan negeri (PN) Jember, kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri dalam prosesnya Fahim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri.

“Tapi saat itu putusannya sama tetap 8 tahun. Namun kemudian terpidana ini saat sudah berada di dalam lapas untuk menjalani masa tahanan. Masih sempat melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Hasan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Lapas Kelas IIA Jember, Senin (22/7/2024).

“Putusan dari MA pada tanggal 4 April 2024 itu, yakni memutus yang bersangkutan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Masa kurungan ini sudah dijalankan 2/3 dari total masa tahanan,” sambungnya.

Selanjutnya terkait pembebasan bersyarat yang diterima terpidana Fahim itu, lanjut Hasan, sebelumnya juga dilakukan lewat proses pengusulan.

“Tanggal SK pembebasan bersyaratnya tanggal 3 Juni 2024 kemarin. Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 (kemarin), dia dibebaskan bersyarat,” ujarnya.

“Artinya, yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali,” sambungnya menjelaskan.

Terkait masa tahanan yang dilakukan Fahim, Hasan menambahkan, dari 15 Januari 2023.

“Saat itu mulai di Polres Jember, sampai 17 Juli 2024 kemarin. Total ya sekitar satu tahun setengah lebih,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ustaz Fahim Mawardi, narapidana kasus pencabulan terhadap ustazah bebas dari Lapas Kelas IIA Jember.

Kabar itu viral melalui video berdurasi 1 menit 12 detik yang diposting akun Instagram @jember24jam.

Dalam video tersebut, Fahim yang juga seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) Al Djaliel 2 Jember itu, keluar dari pintu tengah lapas.

Saat keluar, FM memakai kain penutup kepala, berkacamata hitam, dan baju gamis warna putih. Dia disambut sejumlah pria memakai peci warna putih dan berbaju muslim. Mereka juga terlihat bersalaman dan berpelukan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid