FaktualNews.co

Jual Diatas HET, Kios Pupuk di Situbondo Terancam Disanksi 

Peristiwa     Dibaca : 1740 kali Penulis:
Jual Diatas HET, Kios Pupuk di Situbondo Terancam Disanksi 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption:Petugas KP3 meninjau langsung kios pupuk UD Nusantara di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pasca puluhan warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar mengadukan kios pupuk yang menjual diatas Harga Eceran Tinggi (HET) ke Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo langsung merespon dengan melakukan Sidak ke kios UD Nusantara.

Dalam Sidak yang dipimpin langsung Kabid Penyuluhan Dispertangan M Zaini, kios pupuk UD Nusantara Desa Sopet, terbukti menjual pupuk diatas HET kepada petani, yang tidak terdaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Makanya, kami akan memberikan sanksi tegas kepada kios pupuk UD Nusantara,” ujar M Zaini, Kabid Penyuluhan Dispertangan Kabupaten Situbondo, Selasa (23/7/2024).

M Zaini menegaskan, meski kios pupuk UD Nusantara dipastikan akan diberi sanksi, namun pemberian sanksi masih menunggu distributor. Mengingat distributor yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi.

“Sedangkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hanya memberikan rekomendasi hasil pengawasan dan temuan di lapangan,” bebernya.

Lebih jauh M Zaini menambahkan, dirinya sudah menerima rekomendasi dari KP3 setelah melakukan sidak  kios UD. Nusantara.  Rekomendasi tersebutb akan diserahkan kepada distributor wilayah Jangkar supaya memberikan SP1 pada pemilik kios.

“Jadi kami dan KP3 sudah melakukan  monev di kios UD Nusantara, lalu mengumpulkan bukti  keluhan petani di kios tersebut. Hasilnya,  terbukti menjual pupuk diatas HET  kepada petani yang tidak terdaftar di e-RDKK,”katanya.

Zaini mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada pemilik  kios nakal, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Dengan harapan, tidak ada lagi kios pupuk menjual diatas HET.

“Apapun alasannya  kios tidak diperbolehkan menjual pupuk di atas HET, dan  menjual kepada petani yang tidak terdaftar e-RDKK,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid