FaktualNews.co

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda

Hukum     Dibaca : 344 kali Penulis:
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda
FaktualNews.co/Aji
Kasi Intel Kejaksaan negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

KEDIRI, FaktualNews.co – Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa berinisial MN (19), dan MA (18) yang terjerat kasus penganiayaan santri di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, yang sedianya digelar Selasa (30/7/2024) ditunda.

Penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati terhadap korban Alm Bintang Balqis Maulana (15 tahun), yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Mohammad Aisy Afifudin dan terdakwa Muhammad Nasril Ilham, dikarena terdapat salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat ini sedang menjalani cuti.

Sehingga susunan majelis tidak lengkap, maka persidangan ditunda satu minggu yang akan datang tepatnya Selasa (6/8/2024) mendatang.

Berdasar pada pers rilis yang diterima, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi menjelaskan terkait adanya kabar melalui media rekaman yang tersebar di WhatsApp, yang isi dari rekaman disampaikan orang tua dari pelaku yang dewasa (terdakwa Mohammad Aisy Afifudin dan terdakwa Muhammad Nasril Ilham) telah membayar Rp280juta sehingga hukumannya akan lebih ringan dari yang pelakunya anak-anak.

“Dengan ini kami menyatakan isi dan rekaman yang beredar tersebut tidak Benar adanya, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam penanganan perkara apapun tidak pernah meminta dan atau menerima sesuatu apapun dari pihak yang berperkara, “tegas Iwan Nuzuardhi.

Iwan Nuzuardhi juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan harap segera melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Nomor WhatsApp 08159798910.

Kasus ini ada empat terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.
Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman.

Sedangkan untuk terdakwa MN (19) asal Sidoarjo, MA(18) asal Nganjuk, masih proses sidang dan sedianya pada hari Selasa (30/7/2024), sudah masuk sidang pembacaan tuntutan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin