FaktualNews.co

Gadaikan Mobil Rental, Residivis Penggelapan Dijebloskan ke Sel Mapolres Situbondo

Kriminal     Dibaca : 604 kali Penulis:
Gadaikan Mobil Rental, Residivis Penggelapan Dijebloskan ke Sel Mapolres Situbondo
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: tersangka kasus  penggelapan mobil saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Gadaikan mobil rental, seorang residivis pencurian dan penggelapan bernama Fathor Rosi (42), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya Fathor Rosi menggelapkan mobil rental itu, berdasarkan laporan korban Heriyanto (40) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo ke Mapolres  setempat.

Begitu mendapat laporan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, tersangka langsung ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mimbaan. Selanjutnya,  tersangka langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Fathor  Rosi,  tersangka penggelapan mobil rental  tersebut.

“Usai diperiksa sebagai tersangka, residivis pencurian dan penggelapan langsung kami tahan,” ujarnya, Jumat (02/8/2024).

Menurut dia, dalam melakukan aksinya,  tersangka menyewa mobil korban selama dua hari, dengan alasan akan bepergian ke Probolinggo.

“Karena terlapor tidak segera mengembalikan mobilnya, meski masa sewa habis, korban menghubungi  tersangka, dia berdalih mobilnya masih dipinjam temannya ke Banyuwangi selama 8 hari,” katanya.

Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban Heriyanto, mobil yang disewanya itu diketahui. digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 12 juta.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. Bahkan, sudah dua kali dijebloskan ke Rutan Situbondo,  yakni.pada tahun 2015 dan 2019,”katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid