FaktualNews.co

Kajari Bondowoso Ungkap Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Tapen

Kriminal     Dibaca : 687 kali Penulis:
Kajari Bondowoso Ungkap Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Tapen
FaktualNews/Zainul Muhaimin

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan dua oknum pegawai Bank BRI Unit Tapen, Bondowoso sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif.

Keduanya adalah mantan Kepala cabang Bank BRI unit Tapen berinisial YA dan oknum menteri Bank BRI unit Tapen berinisial RAN.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri menjelaskan, penetapan kedua oknum tersebut sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, Fikri menjelaskan bahwa kasus ini terjadi berawal dari internal oknum perbankan yang membangun hunian menggunakan pihak ke 3.

“Setelah hunian itu dikerjakan, yang bersangkutan tidak bisa bayar. Dari sana niat jahat mulai muncul,” ungkap Fikri, Jum’at (04/10/2024).

Dalam melancarkan aksinya, dua orang tersangka ini menggunakan jasa tangan orang lain untuk mencarikan data identitas orang lain di sekitar unit cabang BRI terdekat untuk dibuat kredit bank.

Bahkan, ada yang mengkondisikan domisili di tempat lokasi A dipindah ke lokasi B. Data itu muncul dirubah di dinas terkait.

“Nanti kita akan telusuri semua terkait kasus ini sampai terungkap semua dan sampai ada kepastian hukum terang benderang siapa saja pihak pihak yang terlibat,” ujarnya.

Fikri menambahkan, Kejari belum melakukan penyitaan barang bukti karena dalam proses berkembang.

“Yang pasti, banyak aset yang harus dikembalikan nanti pada yang berhak,” tegasnya.

Fikri lantas menjelaskan masing masing peran kedua tersangka. Oknum menteri tugasnya untuk mencari nasabah dan memproses setiap permohonan, syarat syaratnya dan segala macamnya. Oleh oknum metri itu kemudian diajukan kepada kepala unit.

“Sedangkan Kepala unit yang memverifikasi untuk memberikan persetujuan terhadap persyaratan yang diajukan, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Berdasarkan hasil analisa penyelidikan Kejaksaan, ada persekongkolan dan sengaja mereka (kepala unit dan mantri) lakukan bersama sama,” jelasnya.

Dia meyakini, masih sangat mungkin ada peran pihak lain dari yang mengkondisi data domisili para korban. Bahkan, Kejaksan mengungkapkan sudah memeriksa para pihak, dengan meminta keterangan Dispendukcapil yang juga terkait dengan kasus tersebut.

“Ini gimana data kok bisa keluar ke aplikasi perbankan, siapa PAC di aplikasi itu, nanti mengerucut ke 1 nama juga. Apa motivasi memberi data itu ke pihak luar, apakah dia juga mendapat sebuah keuntungan dari memberikan data itu,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan menerapkan Pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3, karena ada kerugian negara. Sebab Bank BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pasal 2. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid