Dinilai Sebar Berita Hoax Jelang Pilkada Situbondo, Media Online Dilaporkan ke Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinilai sebarkan berita hoax jelang Pilkada Situbondo, sebuah media online dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor Ahmad Fathoni (32) warga Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (6/10/2024) malam.
Pasalnya, dalam edisi Minggu (6/10/2024) media online TI, menerbitkan berita “Bupati Karna Suswandi bebas sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi”. Padahal permohonan Praperadilan belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Karena menyebar berita hoax di grup WA, dengan menyebar link berita yang terkesan bikin gaduh menjelang Pilkada. Makanya, media online TI tersebut dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” ujar Ahmad Fathoni, Minggu (6/10/2024) malam.
Menurut dia, sidang pertama praperadilan yang diajukan tersangka Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya, seharusnya disidangkan pada Selasa (1/10/2024) lalu. Namun, faktanya sidang praperadilan tersebut ditunda pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Anehnya, media online TI menyebar berita bohong, yakni menulis berita jika Bupati Karna Suswandi bebas sebagai tersangka KPK,”katanya.
Fathoni menjelaskan, karena media online TI dinilai bikin gaduh Situbondo, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, pihaknya berharap ada tindakan tegas, kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
“Selain bikin gaduh, dan membohongi masyarakat Situbondo, namun berita hoax tersebut juga menjatuhkan reputasi PN Jakarta Selatan (Jaksel), mengingat PN Jaksel tidak memutuskan praperadilan tersebut,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya pengaduan salah satu media online, karena dinilai menyebar berita hoax atau berita bohong.
“Memang ada salah satu media online dilaporkan, karena dinilai menyebar berita hoax atau berita bohong,”ujar Iptu Sutrisno.