FaktualNews.co

DPRD Situbondo, Pertanyakan Pemkab Anggarkan Hewan Kurban Melalui APBD  Rp550 Juta 

Parlemen     Dibaca : 203 kali Penulis:
DPRD Situbondo, Pertanyakan Pemkab Anggarkan Hewan Kurban Melalui APBD  Rp550 Juta 
FaktualNews.co/fathul bari
Ilustrasi hewan kurban di pasar hewan Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Ada yang menarik dalam pembahasan APBD Situbondo tahun 2025. Pasalnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menemukan anggaran sebesar Rp550 juta, untuk pembelian hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2025 mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo,  Faisol mengatakan, diakui pihaknya kaget menemukan  anggaran hewan kurban sebesar Rp550 juta. Saat hearing dengan Bagian Kesra Pemkab Situbondo.

“Saat hearing, saya menemukan anggaran pembelian hewan kurban sebesar Rp550 juta.Kalau itu memang sapi untuk kurban, secara syar’i (sesuai aturan Islam) bagaimana cara menghitungnya,” kata Faisol, Rabu (23/10/2024).

Politisi PPP asal Kecamatan Asembagus, Situbondo itu menegaskan satu ekor sapi yang akan dkurbankan maksimal untuk yang kurban tujuh orang.

“Kalau Pemkab Situbondo menganggarkan kurban sapi di Idhul Adha, lantas orang-orangnya yang mana. Mengingat anggaran yang digunakan uang rakyat, bukan uang pribadi,”katanya.

Menurutnya, sesuai nomenklatur di Kemendagri Nomor 90 mungkin diatur mengenai alokasi itu, tetapi secara syar’i itu bukan sapi kurban lagi, jika yang  menjadi pelaksana adalah pemerintah daerah.

“Kalau atas inisiatif  Pemda, maka itu bukan kurban melainkan sedekah dan yang menangani harus pihak Baznas,”bebernya.

Lebih lanjut Faisol mengatakan, pihaknya baru mengetahui kalau sapi kurban itu dianggarkan di APBD Kabupateb Situbondo dan bukan uang pribadi masing-masing ASN dilingkungan Pemkab Situbondo.

“Oleh karena itu, Komisi IV  akan menelaah dan mengkaji pembelian hewan kurban yang dianggarkan melalui APBD Situbondo tahun 2025,”imbuh Faisol.

Lebih jauh Faisol menjelaskan, karena hewan kurban dianggarkan melalui APBD Situbondo, hewan kurban tersebut tetap tidak sah secara hukum syar’i diatasnamakan pejabat.

“Karena tidak jelas memakai rujukan yang mana anggaran kurban. Makanya, pembelian hewan kurban menggunakan APBD Situbondo, menjadi pertanyaan Komisi IV,”pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin