Hukum

Mahasiswi Yang Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos, Kapolres Jember : Dia Gagal Aborsi

JEMBER, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Jember ungkap kasus mahasiswi tewas diduga gagal aborsi, Minggu dini hari (20/10/2024) kemarin. Dari proses penyelidikan polisi, terungkap penyebab kematian korban yang ditemukan tewas di dalam kamar kos, tepatnya disekitar Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember, jumat malam (18/10/2024), akibat dari pendarahan. Saat ditemukan meninggal, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan, korban diduga kuat usai melakukan praktik aborsi. Namun nahasnya,tidak ada orang lain yang dapat menolong nyawa korban.

“Dari adanya laporan masyarakat, terkait ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos. Petugas kepolisian melakukan olah TKP, dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu (23/10/2024). Dari pendalaman kasus terhadap barang pribadi korban, diketahui ada percakapan dengan seseorang, yang menyebabkan kematian korban.

Polisi segera memeriksa 7 orang saksi. Hasilnya, pacar korban berinisial FI (25) warga Kabupaten Situbondo ditetapkan sebagai tersangka. “Fakta-fakta yang kami dapatkan, korban meninggal akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek infitex, yang mengandung misoprostol 200 mg. Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1-4 jam, setelah dikonsumsi,” ungkap mantan kapolres Pasuruan itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka diperoleh, obat penggugur kandungan yang diminum korban sebelum meninggal, disediakan oleh FI. “Saudara FI, yang menyediakan obat tersebut kepada korban, dan berdasarkan komunikasi pribadi. Tersangka ini mendorong korban, untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum’at atau satu hari sebelum kejadian,” ulasnya. Lebih jauh diungkapkan, motif kejadian tersebut berasal dari tidak diinginkannya kelahiran anak baik oleh pelaku maupun korban. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban ini, bukan sekali dilakukan. Namun sudah tiga kali perbuatan serupa dilakukan korban dan diketahui oleh pelaku yang tak lain adalah kekasih korban.

“Jadi di bulan April 2023 dan November 2023, korban ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama Invitec dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan. Untuk jasad bayi yang ditemukan, berusia 7 bulan dan ditemukan bersma korban. Sementara pelakunya kita amankan di tempat lain setelah kejadian,” tukas Bayu. Tersangka terancam dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyebut, penggunaan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi korban masih dalam upaya penalaman. Selain prosedur untuk mendapatkan cukup ketat. “Karena obat itu, harusnya menggunakan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas. Untuk sementara obat ini menurut beberapa keterangan yang berhasil kami himpun, didapatkan dari daerah luar Jember,” terang Abid.