JEMBER, FaktualNews.co – Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya pengurus Pokdarwis Desa Andongsari, Kecamatan Tempurejo, Jember, diduga menarik retribusi tiket tak berizin untuk masuk ke lokasi Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Aksi sekelompok orang ini terekam kamera video amatir. Tarikan retribusi tiket sebesar Rp 6 ribu per orang yang diduga pungli tersebut dibenarkan pemerintah desa setempat.
Dari penelusuran yang dilakukan wartawan, lembaran tiket retribusi diduga tak berizin ini bertuliskan ‘Jasa Pelayanan Wisata Desa Wisata Andongrejo friendly and humble Berdasarkan Perdes Nomor 03 Tahun 2020 Rp 6 Ribu Berlaku Untuk 1 orang/hari. Penarikan retribusi tiket ini dilakukan di pintu portal menuju lokasi Taman Nasional Meru Betiri, dekat dengan Kantor TNMB di wilayah setempat. Penarikan retribusi tiket itu sendiri sudah berlangsung sejak seminggu belakangan. “Ternyata kena karcis juga lur, ternyata kena karcis juga,” ucap suara pria perekam video yang menunjukkan aksi sekelompok orang melakukan tarikan retribusi tiket masuk.
Pihak desa sendiri mengakui jika dulunya ada Perdes yang mengatur tentang wisata desa. “Tapi sejauh ini, saya yang juga terlibat langsung pembuatan perdes ini malah belum tahu tentang pungutannya, berbunyi nominal berapa, Jadi perdes itu sifatnya hanya mengatur tentang wisata desa dan wisata desa terdiri dari apa, termasuk Bandealit. Seharusnya setelah Perdes, mestinya ada Perkades. Selanjutnya yang mengatur tentang siapa berbuat apa, nanti siapa yang diberi wewenang, untuk menangani tentang wisata,” kata Sekdes Andongsari Riyadi panjang lebar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut kata Riyadi, adanya Perdes ini juga ada sebelum dilakukannya perbaikan jalan menuju TNMB. “Tapi belum ada lampiran Perdes nomor sekian, yang tertuang nilai retribusi tiket di Perdes itu. Juga tidak ada perintah bupati,” ujarnya lagi. Terkait temuan dugaan pungli ini, menurut Riyadi, Pemdes setempat mengaku telah mendengar informasi soal retribusi tiket yang diduga pungli itu.
Terpisah, menurut Humas TNMB di Jember Wahyu Candra Kirana, pihaknya malah belum mengetahui adanya adanya penarikan retribusi yang diduga dilakukan oleh kelompok Pokdarwis di wilayah Desa Andongsari, untuk tarikan sendiri sesuai regulasi dan diperuntukkan bagi pengunjung. “Kalau pungli kita belum tahu sampai di mana, yang jelas kalau di kawasan taman nasional itu, memang dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 12 tahun 2014. Itu memang ada tiket yang ada logo resmi Taman Nasional Meru Betiri,” ujar Candra. TNMB masuk sendiri masih menurut Candra, masuk kedalam wilayah Rayon 3.
“Kalau sesuai dengan kita, untuk pengunjung masuk (TNMB) wisatawan domestik itu Rp 5 ribu di hari biasa, dan untuk weekend itu Rp 7.500. Kalau untuk wisatawan asing Rp 150 ribu di hari bisa, untuk weekend Rp 225 ribu,” sebut Candra. Untuk pungutan di sekitar pos loket yang resmi adalah tiket masuk kawasan sesuai dengan PP 12 tahun 2014. Pihaknya berjanji akan segera lakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.