Politik

Mustasyar PBNU, Said Aqil Tegaskan Jangan Jadikan NU Alat Politik Cari Suara di Pilkada 2024

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan seluruh warga Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjaga netralitas organisasi dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal tersebut diungkapkan Mustasyar PBNU periode 2022-2027 KH. Said Aqil Siradj saat menghadiri Dzikro Maulid Nabi Muhammad S.A.W dan Haul KH. Su’udi Karim ke – 6 di Pondok Pesantren Tanfirul Ghoyyi, Kabupaten Lamongan. Pihaknya dengan tegas melarang Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah atau pengurus NU, baik di tingkatan Pengurus Wilayah(PW), Pengurus Cabang (PC), Majelis Wakil Cabang (MWC), hingga Ranting di seluruh tingkatan agar tidak bawa-bawa lembaga NU untuk memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon di Pilkada Lamongan.
“Warga NU boleh mendukung siapapun calon di Pilkada 2024, boleh tapi atas nama pribadinya. Peraturannya tidak boleh mengatasnamakan atau membawa lembaga NU untuk dukung mendukung ke rana politik praktis,” ujar KH. Said Aqil. Kamis (24/10/2024). Lebih jelasnya Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A yang juga Ketua PBNU masa khidmat 2010-2021, menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus NU dari atas sampai bawah dalam berdemokrasi sudah biasa, berbeda pilihan atau pandangan adalah hal yang lumrah, tidak sepatutnya dijadikan permusuhan dan perpecahan. “Terlalu murahan, jika NU dijadikan hanya untuk pemenangan kontestasi lima tahunan sekali. Padahal NU ini pilarnya bangsa dan pemersatu bangsa sampai hari kiamat,” kata KH. Aqil Siradj.
Lebih jauh Kyai Said menegaskan, bahwa warga Nahdliyyin yang mendukung calon tidak diperbolehkan bawa-bawa NU ke dalam rana politik praktis, jangan menggunakan identitas sebagai senjata apakah itu identitas etnik, identitas agama termasuk identitas NU. “Karena pengurusnya ada dari pusat hingga ranting, kadernya juga ada dimana-mana dan gak entek-entek (tidak ada habisnya,red). Semua harus sadar bahwa sebagai seorang pemimpin diperlukan jiwa kenegarawanan. Politik identitas harus dihilangkan, kalau ada pengurus yang bawa-bawa lembaga NU untuk politik praktis, kita akan peringatkan dan ada sanksinya,” tegasnya.
Diketahui PBNU telah mengeluarkan surat Kepada warga NU yang mengunakan hak politiknya yang bernomor : 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024. Perihal : Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut berisi : Agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab. Serta menjaga jati diri nahdlatul Ulama dalam pilkada 2024 dengan mentaati 9 pedoman berpolitik warga NU yang diputuskan dalam muktamar yang ke 28 tahun 1989 di ponpes al munawwir Krapyak. Yogjakarta sebagi landasan berpolitik.
Pengurus NU daerah dilarang melakukan aktivitas kampanye yang mengatasnamakan NU secara kelembagaan dan kepada siapa pun agar tidak berkampanye dengan memakai fasilitas milik NU. “Kita minta tidak membawa lembaga. Warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga. Jangan berkampanye atas nama pengurus NU,” kata ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers di Gedung PBNU beberapa hari lalu. Gus Yahya menekankan, setiap warga NU bebas memilih dan mendukung kandidat mana pun, dengan catatan tidak melibatkan nama atau fasilitas milik NU dalam aktivitas politik atau kampanye mereka.