Bupati Situbondo Non Aktif Karna Suswandi Kembali Gugat Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan
SITUBONDO, FaktualNews.co-Bupati Situbondo non aktif Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian ini dilakukan setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Gugatan praperadilan kembali didaftarkan Senin 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, dengan materi sama dengan gugatan sebelumnya,”ujar Amin Fahrudin, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, pokok permohonan gugatan praperadilan sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni29 memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.
“Gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK,”kata Amin.
Sementara itu, juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi terkait langkah Bupati Situbondo Karna Suswandi non aktif, yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, enggan untuk mengomentari upaya hukum tersebut.
“Kami tidak mengomentari upaya hukum yang diajukan kembali Bupati Situbondo non aktif. Saat ini, KPK fokus melakukan penyidikan,”ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.
Menurutnya, karena dalam gugatan praperadilan pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) memenangkan KPK. Sehingga KPK akan tetap melakukan proses penyidikan kasus rasuah di Situbondo tersebut.
“KPK tetap memproses perkara rasuah yang sedang berjalan sesuai rencana penyidikan yang telah dibuat penyidik, tersangka Bupati Situbondo non aktif KS,”pungkasnya.