Kejagung Periksa Seorang Staf PN Surabaya terkait Hakim Pembebas Tannur
SURABAYA, FaktualNews.co-Kejagung sudah memanggil seorang staf Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangan dalam kasus suap tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejagung Selasa (5/11/2024) lalu. Dia mengatakan satu orang staf PN Surabaya itu diperiksa soal administrasi perkara.
“Ada pemeriksaan terhadap satu staf PN berkaitan dengan masalah administrasi karena penanganan perkara,” kata Mia, Rabu (6/11/2024).
Namun, Mia mengatakan, satu staf PN ini dipastikan tak ada hubungannya dengan dugaan suap hakim. Staf tersebut, kata dia, hanya diperiksa petugas terkait administasi perkara di PN Surabaya.
“Dia dimintai keterangan sebagai saksi karena masalahnya dia mengurus administrasi perkara, jadi tidak ada kaitannya dengan pengurusan yang lain, tertangkapnya tiga hakim tadi tidak ada benang merahnya. Hanya masalah admimistrasi perkara,” kata Mia.
Pada Selasa lalu, petugas Kejagung juga memeriksa ayah dan adik dari terpidana Ronald Tannur di Surabaya.
Di sisi lain, seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terlihat belum diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui Kejagung sebelumnya mengungkap ada Pejabat PN berinisal R yang diduga sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald.
Hal tersebut diungkap Kejagung beberapa hari lalu saat mengumumkan penetapan ibu dari Ronald Tnanur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Pejabat R diduga bertemu pengacara terpidana, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengatur komposis majelis hakim perkara. Sejauh ini pejabat PN Surabaya inisial R itu belum diperiksa Kejagung.
“(Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R) nanti kemungkinan besar pasti akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” kata Mia, Selasa (5/11/2024).
Mia meminta publik untuk bersabar. Pada saatnya nanti, kata dia, R tentu akan dimintai keterangan dan diperiksa dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.