Mangkir Panggilan KPK, Calon Bupati Situbondo Justru Melakukan Kampanye
SITUBONDO, FaktualNews.co – Bupati Situbondo non aktif Karna Suswandi, tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Padahal, sesuai jadwal hari ini (Jumat red-), Karna Suswandi yang maju lagi sebagai Cabup di Pilkada Situbondo tahun 2024, akan diperiksa oleh penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan (Jaksel), dengan status tersangka dugaan korupsi gratifikasi PEN 2021-2024.
Ironisnya, Karna Suswandi justru memilih berkampanye untuk pencalonannya sebagai Calon Bupati (Cabup) di Pilkada Situbondo tahun 2024, ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bahkan, dalam melakukan kampanye, Karna didampingi Hadi Prayitno, ketua tim pemenangannya.
Anton, salah seorang yang hadir pada kampanye Cabup nomor urut 02 Karna Suswandi di Dusun Tengah, Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo.
“Benar, tadi Pak Karna berkampanye di sini bersama rombongan. Yang hadir sekitar 50-an orang, sebelumnya Karna kampamye di Dusun Krajan, Desa Kapongan,”kata Anton, Jumat (8/11/2024).
Mashuri, salah seorang anggota Panwaslu Kecamatan Kapongan mengatakan, diakui Cabup nomor urut 02 Karna Suswandi, melakukan kampanye terbuka di Desa/Kecamatan Kapongan, Situbondo.
“Tadi ada dua titik kampamye Cabup nomor urut 02 di Desa/Kecamatan Kapongan, yakni di dusun krajan dan dusun tengah, Pak Karna dalam melakukan kampanye didampingi ketua tim pemenangannya Hadi Prayitno,”ujar Mashuri.
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Bupati Situbondo non-aktif Karna Suswandi itu sudah jauh-jauh hari.
“Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Turut dipanggil tim penyidik KPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo,” kata Tessa.