Kasus Judi Online Diungkap Polres Lamongan Puluhan Terduga Pelaku Diamankan
LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden, dengan memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Hal ini karena Presiden Prabowo sering kali menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum dan pembentukan masyarakat yang berintegritas. Sejak Selasa (12/11/2024) kemarin, sebanyak 28 kasus judi online berhasil diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Polres Lamongan serta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian online di berbagai wilayah Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/11/2024).
Sebab bahaya judi online yang melibatkan jaringan internasional dari luar negeri, baik dari segi ekonomi maupun dampak sosial, termasuk dampak negatif terhadap keluarga dan kehidupan sosial.
“Total sebanyak 28 pelaku telah diamankan dalam operasi ini, sebuah hasil nyata dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Ipda Hamzaid.
Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas berbagai tindak kriminal.
“Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami meringkus sebanyak 28 pelaku judi online,” tegasnya.
Sebagamana diketahui bersama, pemerintah saat ini sedang penguatan regulasi dan penegakan hukum dengan melarang perjudian online dan meningkatkan kerjasama antara lembaga penegak hukum untuk menutup platform perjudian atau memblokir situs judi online dan aplikasi yang terkait.
“Dalam operasi itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online,” terangnya.
Presiden ke 8 Republik Indonesia tersebut telah menyampaikan komitmennya untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk judi online, yang dianggap merusak moral dan ekonomi masyarakat.
Dalam program kerjanya, serta menekankan pentingnya pemberantasan judi online sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
“Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program pemerintah dan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib,” tegas ujar Ipda Hamzaid.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.
“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” tambah Ipda Hamzaid.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik-praktik perjudian online yang merugikan.
“Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online. Maka dari itu kami juga butuh dukungan dari warga masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Jenis permainan yang digunakan dalam judi online. Di antaranya adalah Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138, hingga terdapat 28 kasus tersebut. Yakni dari Sat Reskrim, 4 kasus, Polsek Laren, 3 kasus, Polsek Sarirejo, 3 kasus, Polsek Kembangbahu, 2 kasus, Polsek Lamongan Kota, 2 kasus, Polsek Babat, 2 kasus, Polsek Sugio,2 kasus, Polsek Paciran, 2 kasus.
Selanjutnya Polsek Karanggeneng,1 kasus, Polsek Sekaran,1 kasus, Polsek Tikung,1 kasus, Polsek Mantup,1 kasus, Polsek Sambeng,1 kasus, Polsek Sukodadi,1 kasus, Polsek Kedungpring,1 kasus dan Polsek Turi,1 kasus.