Oknum Kepala Desa Ledokombo Jember Penuhi Unsur Pidana Pemilihan, Saat Ini Proses Penyidikan
JEMBER, FaktualNews.co – Dari proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan pada momen Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Jember terhadap oknum Kepala Desa Ledokombo berinisial IW dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Sehingga penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan itu, dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, selama masa tahapan Pilkada Serentak 2024 di Jember, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran tindak pidana pemilu terkait netralitas kepala desa.
Selanjutnya dari hal itu, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasilnya perbuatan satu oknum kepala desa di Kecamatan Ledokombo memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” kata Wiwin saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu, kata Wiwin, selanjutnya kasus tersebut diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Ancaman pidana bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Selain itu, lebih lanjut kata Wiwin, juga ada oknum kepala desa lain yang terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Dari yang diketahui, di antaranya kades di Kecamatan Kalisat, dan Kecamatan Sukorambi, sedangkan di Kecamatan Tanggul dan Rambipuji masih proses klarifikasi,” sebutnya.
“Untuk oknum kepala desa yang tidak terbukti melanggar dari laporan yang kami tangani ada di wilayah Kecamatan Silo dan Jenggawah,” sambungnya
Dari dugaan pelanggaran pemilihan lainnya, lebih lanjut Wiwin mengatakan, diakui paling banyak dialami oleh oknum kepala desa.
“Laporan/temuan dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu Jember untuk terlapor paling banyak yakni kepala desa sebanyak tujuh laporan, ASN sebanyak empat laporan, penyelenggara sebanyak empat laporan, kemudian enam laporan baik dari pasangan calon no urut 1 dan 2,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait netralitas kepala desa, pihaknya langsung melakukan penyidikan.
“Kita punya waktu 3+2 (hari) untuk pembahasan awal. Kemudian nanti setelah di register kita punya waktu 14 hari untuk menangani atau memutuskan hasil dari tindakan atau peristiwa yang terjadi itu,” ujar Bayu.