Dua Ribu Lebih Pasutri di Lamongan Ajukan Cerai, Sebanyak 1.857 Dikabulkan, Ini Penyebabnya
LAMONGAN, FaktualNews.co-Tercatat, selama 2024 kasus perceraian di Pengadilan Agama kelas IA Lamongan, sebanyak 2.277. Dari angka tersebut 1.857 dikabulkan majelis hakim.
Hal yang mendasari talak berasal dari berbagai masalah rumah tangga mulai dari perselingkuhan, perselisihan, ekonomi, hingga judi.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Suprayitno mengatakan dari 2.277 perkara yang masuk dari Januari – per 11 November 2024 berasal dari cerai talak sebanyak 596 pengajuan dan 1681 cerai gugat.
“Yang dikabulkan sebanyak 1.857,” kata Suprayitno, Kamis (14/11/2024).
Dari seribu lebih itu, sebanyak 186 perkara berhasil dimediasi dan dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan, 2 perkara dicoret dari registrasi.
“Dari putusan yang dikabulkan alasan perceraian didominasi masalah ekonomi sebanyak 802 perkara, kemudian perselisihan 627 perkara, dan 125 meninggalkan salah satu pihak.”beber Suprayitno.
Adapun alasan zina atau selingkuh, lanjut Suprayitno. Sebanyak 123 perkara perselingkuhan, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara,” beber Suprayitno.
Bila membandingkan angka perceraian di tahun 2023 mengalami penurunan drastis dari angka 2.336 menjadi 1.857 perkara di kabulkan.
“Tahun ini kami berupaya keras untuk mengurangi angka perceraian hal itu ditunjukan dari angka perkara dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi hal yang wajid dilalui pengaju sebelum tahap persidangan,” jelasnya.
Angka perceraian yang tinggi memang sering kali dipengaruhi berbagai faktor, dengan dua penyebab utama yang sering disebut-sebut adalah kecanduan judi yang dapat menguras keuangan keluarga dan perselingkuhan.
Serta dapat menyebabkan ketegangan emosional, ketidakpercayaan dan finansial dalam rumah tangga yang memicu konflik yang sulit diselesaikan.