FaktualNews.co

Sistem E-Katalog di Dinas PUPR Nganjuk, Diduga Sarat Penyimpangan dan Penunjukan Langsung

Peristiwa     Dibaca : 168 kali Penulis:
Sistem E-Katalog di Dinas PUPR Nganjuk, Diduga Sarat Penyimpangan dan Penunjukan Langsung
FaktualNews/Istimewa
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.com-Dalam lelang terbuka, peserta dapat menaikkan tawaran mereka hingga tidak ada yang bersedia mengajukan tawaran lebih tinggi.

Contoh lelang terbuka yang paling umum adalah lelang Inggris, dimana harga dimulai rendah dan meningkat hingga penawar terakhir bertahan.

E-Katalog untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang masih dalam proses pengerjaan di lapangan tidak tepat, karena karya konstruksi bukan hasil produksi pabrikan, sulit kendalikan mutu dan unsur biaya tidak tetap secara nasional dan sering rekayasa harga.

Praktisi Kontruksi Bangunan, Bambang Wijarnako, ketika dihubungi mengatakan, aturan teknis E-Katalog Pekerjaan Konstruksi, masih tidak jelas, cuma diatur dalam Surat Keputusan LKPP nomor 177 tahun 2024. Masih lemah karena bukan diatur dalam peraturan perundangan sesuai kualifikasi dalam UH 12 tahun 2011 tentang urutan perundangan-undangan.

Menurutnya, manakala tetap dipaksakan, di lapangan akan ada potensi kuat masalah dalam ketidaksesuaian kontrak kerja konstruksi, masalah tidak tepat mutu, tidak tepat volume dan tidak tepat biaya.

Karena memang bukan produk, pabrikan, apalagi masalah itu sampai ke proses hukum tipikor, mudah ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam proyek pekerjaan konstruksi.

Dikatakan, lebih baik pengadaan pekerjaan konstruksi di tender terbuka dengan dasar kompetitif, semua bisa menawar, yang menguntungkan masuk kas negara, pilihan ini sesuai dalam Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta prinsip Value For Money dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Biasanya banyak penyimpangan yang terjadi meskipun menggunakan E-katalog. Namun melihat dari sisi sistem E-katalog di Dinas PUPR Nganjuk, sangat rapi dalam merekayasa, sistem,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Bambang Wijarnako, menjelaskan penunjukkan penyedia barang dan jasa lewat e-katalog memang tidak menyalahi aturan. Namun dapat dipastikan, dikemudian hari berpotensi terjadi masalah.

Selain itu meningkatkan peran serta usaha kecil bidang usaha jasa konstruksi bersaing secara fair play. (roy).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin