FaktualNews.co

Terkait Dugaan Kasus Persekusi PTPS di Jember, Kuasa Hukum Korban Serahkan Bukti Tambahan

Hukum     Dibaca : 83 kali Penulis:
Terkait Dugaan Kasus Persekusi PTPS di Jember, Kuasa Hukum Korban Serahkan Bukti Tambahan
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Kuasa Hukum Korban Dugaan Persekusi Budi Haryanto saat serahkan Bukti Tambahan. 

JEMBER, FaktualNews.co – Budi Haryanto, Kuasa Hukum kasus dugaan persekusi yang dialami Abdur Rohman (25) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, menyerahkan bukti tambahan ke Mapolres Jember, Senin (25/11/2024).

Budi mengungkapkan, bukti tambahan itu diserahkan kepada polisi, untuk menguatkan laporan dugaan persekusi yang dialami kliennya.

Diungkapkan juga oleh Budi, kliennya yang juga menjabat sebagai Pengawas TPS di Desa Kramat, Sukoharjo, Kecamatan Tanggul, Jember itu, juga mengaku akan mengajukan pengunduran diri sebagai Pengawas TPS, karena merasa trauma.

“Tanggal 20 (November) kita melaporkan dugaan tindak pidana persekusi dan pencemaran nama baik, juga UU ITE. Selang dari itu kami juga terima laporan yang memberikan klarifikasi, jika apa yang kami lakukan (laporan polisi) tidak benar melalui media sosial. Apalagi dalam proses laporan itu juga dianggap tidak sesuai fakta,” kata Budi saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

Budi menjelaskan, jika pelaporan yang dilakukan adalah fitnah dan tidak sesuai fakta kejadian.

“Sehingga hari ini kami kembali datang ke Polres Jember untuk memberikan bukti (tambahan). Salah satunya adalah bukti serah terima HP (milik korban), yang mana HP korban diserahkan salah satu terduga terlapor. Kemudian juga ada video proses pemeriksaan HP,” ujarnya.

“Dimana hal itu, juga disaksikan oleh beberapa pihak. Diantaranya terduga terlapor juga, serta pihak-pihak kepolisian yang membuktikan bahwa tidak ada aplikasi yang dituduhkan kepada korban. Faktanya terhadap bukti yang kita serahkan hari ini, membuktikan bahwa HP tersebut sudah diperiksa. Biar masyarakat (juga) tahu, jika korban ini benar-benar tidak ikut campur urusan masalah yang dituduhkan bersangkutan,” sambungnya.

Terkait penyerahan bukti-bukti tambahan itu, lebih lanjut Budi menyampaikan, dari kejadian yang dialami, korban mengaku trauma dengan apa yang dialami.

“Untuk klien saya pribadi, yang bersangkutan merasa tidak terima dan merasa dirugikan. Terlebih korban sendiri saat ini, untuk beraktifitas normal seperti hari-hari biasa. Masih merasa takut untuk keluar, merasa trauma mengingat kejadian-kejadian yang dialaminya kemarin,” ungkapnya.

Budi juga menyampaikan, dari ungkapan trauma yang disampaikan korban kepadanya. Korban juga mengungkapkan akan mengajukan pengunduran diri sebagai Pengawas TPS.

“Karena benar-benar untuk bersosialisasi dengan masyarakat atau beberapa pihak, masih merasa trauma dan tertekan. Informasi dari korban sendiri yang menyampaikan mengundurkan diri itu,” ucapnya.

Lebih lanjut dari penyerahan barang bukti tambahan itu. Kembali Budi juga mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam bertugas.

“Lebih jauh dari kasus ini. Proses pemanggilan belum ada (belum dilakukan), tapi dalam lampiran itu kita sisipkan juga. Bahwa kita minta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.

“Terkait masalah hal-hal lain yang disampaikan oleh beberapa pihak, bahwa terhadap penyelenggara-penyelenggara lain itu ranahnya sendiri. Jadi kalau penyelenggara itu diduga (melakukan pelanggaran), silahkan dilaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Pengawas TPS bernama Abdur Rohman (25) warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember. Merasa jadi korban persekusi. Didampingi kuasa hukumnya, Budi Haryanto. Ia membuat laporan ke Mapolres Jember, Rabu petang (20/11/2024) kemarin.

Abdur Rohman melaporkan sepuluh orang dan tiga akun facebook yang diduga melakukan tindakan persekusi itu. Terkait kasus tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Budi Haryanto korban berharap kepolisian dapat bertindak tegas dan menindak para terduga pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid