Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Sawahan
NGANJUK, FaktualNews.co-Dua orang terduga pelaku pengedar upal (uang palsu) di Nganjuk, berhasil diamankan polisi. Dua di antaranya adalah NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Nganjuuk. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, Kamis (28 /11/2024).
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.
Dari pegungkapan perkara ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun. AKBP Siswantoro meminta agar segera melaporkan kepada petugas jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait transaksi keuangan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (24/11/2024). Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Keduanya terjerat Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.