LAMONGAN, FaktualNews.co- Setelah hampir tiga tahun buron, HG (32), pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di Kecamatan Sugio, Lamongan, akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, tak bisa lagi menghindari keadilan.

Kasus ini bermula ketika Mawar (16) bukan nama sebenarnya, pelajar asal Kecamatan Sugio, menjadi korban persetubuhan berulang kali sejak Agustus 2022.

Pelaku, tetangga korban yang pernah menjalin hubungan asmara dengannya, bahkan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan jika korban berani menceritakan kejadian tersebut.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya. Dari pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya hingga korban hamil dan melahirkan,” ujar IPDA M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, Jumat (8/5/2026).

Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menegaskan, pelarian panjang pelaku tidak menghentikan upaya penegakan hukum demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga keamanan masyarakat.

Kini, pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak serta KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.