SITUBONDO, FaktualNews.co – Keberadaan sebuah grup publik di media sosial Facebook yang menggunakan nama komunitas LGBT Kabupaten Situbondo menjadi perbincangan dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Grup tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik dan diketahui memiliki lebih dari 3.100 anggota.

Berdasarkan pantauan di Facebook pada Kamis (2/7/2026), grup tersebut berstatus publik sehingga isi unggahan dapat dilihat oleh pengguna media sosial. Grup itu tercatat telah dibuat sejak 2014 dan masih aktif dengan sejumlah unggahan setiap harinya yang berkaitan dengan tema LGBT.

Kemunculan grup tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mengaku khawatir terhadap dampak penggunaan media sosial, khususnya bagi kalangan remaja yang dapat mengakses berbagai konten di ruang digital.

Salah seorang warga Situbondo, Yanto, mengaku terkejut saat menemukan grup tersebut melalui kolom pencarian Facebook.

“Saya kaget karena grup itu menggunakan nama Situbondo dan jumlah anggotanya cukup banyak. Menurut saya, ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama terkait penggunaan media sosial oleh remaja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ratih, seorang ibu rumah tangga di Kota Situbondo. Menurutnya, perkembangan teknologi digital memudahkan siapa saja membentuk komunitas secara daring, sehingga pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial menjadi semakin penting.

“Sebagai orang tua, saya harus lebih ekstra mengawasi pergaulan anak. Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.

Ratih juga menilai sekolah, tokoh masyarakat, dan pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi digital serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, sejumlah warga menyayangkan penggunaan nama “Situbondo” pada grup tersebut karena dinilai dapat memunculkan persepsi negatif terhadap daerah.

“Kami berharap ada langkah nyata dari instansi terkait, baik berupa edukasi maupun pengawasan terhadap fenomena yang berkembang di ruang digital,” tambah Ratih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kabupaten Situbondo terkait aspek perlindungan anak, namun belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah diajukan kepada Polres Situbondo terkait kemungkinan adanya aspek hukum maupun keamanan siber, namun hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian juga belum memberikan respons.

Catatan redaksi: Keberadaan grup di media sosial tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh anggotanya berdomisili di Situbondo maupun terlibat dalam aktivitas tertentu. Keanggotaan grup Facebook dapat berasal dari berbagai daerah dan perlu dibedakan antara keberadaan sebuah komunitas daring dengan fakta hukum yang telah terbukti.