SITUBONDO, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi memulai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (2/7/2026), DPRD juga mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan pembahasan LKPJ merupakan tahapan lanjutan setelah diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut dibahas DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pembahasan LKPJ tidak berhenti di rapat paripurna. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman di masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dilanjutkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ujar Mahbub.

Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi mendalam, terutama terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain membahas LKPJ, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo juga menyepakati tiga Perda inisiatif, yakni Perda Penyelenggaraan Kearsipan, Perda Penanggulangan Pelacuran, serta Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis. Ketiga regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak periode 2021 hingga 2024 dan baru disahkan pada tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Mahbub turut menyoroti temuan LHP BPK terkait tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Mimbaan yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Kalau memang belum dibayar, harus tetap dicatat sebagai piutang. Administrasi keuangan daerah harus tertib dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, Perda Penanggulangan Pelacuran memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin terhadap penginapan, rumah kos, maupun tempat usaha lain yang terbukti memfasilitasi praktik prostitusi.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau Mas Rio, menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diiringi dengan pengelolaan aset yang profesional dan transparan.

Menurutnya, pemerintah daerah akan membenahi administrasi aset sekaligus melakukan penilaian (appraisal) ulang terhadap sejumlah aset strategis, termasuk Pasar Mimbaan dan kawasan wisata Pasir Putih.

“Saya mendukung aset daerah disewakan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi pencatatannya harus tertib dan profesional,” kata Mas Rio.

Sebagai bentuk stimulus bagi pelaku usaha, Pemkab Situbondo juga berencana memberikan potongan tarif sewa hingga 50 persen pada tahun-tahun awal bagi pelaku usaha kecil yang baru memulai usaha.

Terkait tunggakan sewa di Pasar Mimbaan, Mas Rio mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua BPK untuk mengkaji kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme regulasi agar persoalan tersebut tidak terus menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Di sisi lain, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah atau Mbak Ulfi, menilai pengesahan tiga Perda tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan akan memperkuat tertib administrasi pemerintahan, sedangkan Perda Penanggulangan Pelacuran lebih mengedepankan langkah pencegahan serta pembinaan bagi masyarakat yang terdampak.

Sementara untuk Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis, Mbak Ulfi menekankan pentingnya menghilangkan stigma terhadap penyintas melalui edukasi yang berkelanjutan.

“Edukasi harus dilakukan secara masif, salah satunya melalui jaringan majelis taklim agar masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan dan penanganan penyakit tersebut,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Mbak Ulfi juga menanggapi munculnya grup media sosial yang mencatut nama komunitas LGBT Kabupaten Situbondo. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan memperkuat literasi digital kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga.

“Keluarga adalah benteng utama. Kedekatan antara orang tua dan anak menjadi kunci dalam mencegah berbagai bentuk penyimpangan perilaku di era digital,” pungkasnya.