Beraksi di Tulungagung, Jambret Kambuhan Asal Malang Diringkus Polisi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Tulungagung akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara di Kabupaten Blitar dan Kota Malang.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AF (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAGS (26), warga Desa Jatikerso, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan AF ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sedangkan AAGS diamankan di kediamannya.
“Pelaku AF diamankan di rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sedangkan AAGS diamankan di rumahnya,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Kamis (2/7/2026).
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas selama sekitar satu setengah bulan. Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku, Satreskrim Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polres Malang untuk melakukan pengejaran.
Petugas lebih dahulu menangkap AAGS tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap AAGS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil meringkus AF yang diduga sebagai pelaku utama.
Menurut Andi, kedua pelaku mengaku sengaja mengincar pedagang sayur keliling yang hendak berbelanja ke pasar. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Sesuai keterangan pelaku, mereka memang menargetkan pedagang sayur keliling yang hendak berbelanja dan memanfaatkan kondisi jalanan yang sepi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beraksi di Tulungagung selama sekitar dua bulan dengan total 14 lokasi kejadian yang tersebar di Kecamatan Rejotangan, Ngunut, Sumbergempol, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, dan Kecamatan Tulungagung.
Polisi juga mengungkap bahwa AF merupakan residivis kambuhan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Blitar dan Polres Malang Kota.
Selain beraksi di Tulungagung, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam aksi penjambretan di Kabupaten Blitar dan wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Dugaan tersebut masih terus didalami.
“Untuk pelaku AAGS, pengakuannya baru pertama kali ikut melakukan aksi. Namun, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini,” pungkas AKP Andi.


