SITUBONDO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Rizky Noer (20), mantan karyawan honorer RSU dr. Abdoer Rahem Situbondo.

Pemuda tersebut terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik rumah sakit sebesar Rp20 juta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, Haris Suharman Lubis, dalam persidangan yang digelar Selasa (5/5/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Sehingga kami menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Haris dalam persidangan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan pihak rumah sakit.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan jujur dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

“Kami masih pikir-pikir terkait vonis 1,8 tahun terhadap terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Situbondo, Indra.

Kasus ini bermula saat Rizky, yang bertugas di bagian loket pembayaran, nekat menggasak uang tunai Rp20 juta dari laci kerjanya pada Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar cicilan sepeda motor.

Aksi tak terpuji itu terekam jelas kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi bukti kuat bagi pihak manajemen rumah sakit untuk melaporkan Rizky ke Mapolres Situbondo, hingga kasusnya bergulir ke meja hijau.