Disdik Jombang Klaim Prosedural, Guru Yogi yang Dipecat Siap Banding
JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memastikan bahwa proses pemberhentian Yogi Susilo, seorang guru ASN di SDN Jipurapah 2, telah melewati tahapan prosedur yang sah.
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah Yogi tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari secara akumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Pihaknya membantah keras jika pemecatan ini dikaitkan dengan sikap kritis sang guru.
“Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan kritik yang disampaikan. Ini murni karena ketidakhadiran yang mencapai 181 hari,” ujar Wor Windari saat ditemui di Kantor BKPSDM Jombang, Kamis (30/4/2026).
Wor menjelaskan bahwa tim gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum telah turun langsung ke lapangan untuk validasi data. Peninjauan dilakukan untuk memastikan objektivitas informasi dari kepala sekolah maupun rekan sejawat di sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan catatan dinas, Yogi sebenarnya telah diberikan kesempatan melalui pembinaan disiplin bertahap. Pada tahun 2024, ia sempat dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun.
“Yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kesalahan. Namun, pelanggaran yang sama kembali terjadi saat masa sanksi masih berjalan,” jelas Wor Windari.
Terkait pembelaan Yogi yang mengaku sakit, Disdikbud menegaskan tidak ada dokumen pendukung yang masuk ke meja administrasi.
“Jika memang sakit, seharusnya mengajukan cuti sesuai aturan. Sampai sekarang tidak ada pengajuan resmi yang kami terima,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyebutkan bahwa pelanggaran kembali berulang pada periode September hingga Desember 2025.
“Kesempatan sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Yogi Susilo menolak mentah-mentah tuduhan indisipliner tersebut. Ia mengklaim tetap menjalankan kewajibannya mengajar dan memiliki bukti pendukung berupa pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada semester kedua 2025.
“Saya sudah memberikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti absensi manual dan kesaksian rekan kerja,” kata Yogi.
Yogi menduga ada faktor lain di balik pemecatannya, termasuk kritik yang pernah ia sampaikan mengenai fasilitas sekolah melalui video. Ia menilai masukannya justru dianggap sebagai pelanggaran, bukan kontribusi positif.
“Itu bagian dari upaya memberikan masukan demi perbaikan,” tambahnya.
Meski pihak dinas menegaskan sanksi ini murni karena persoalan absensi, Yogi merasa keberatan dan bersiap menempuh jalur hukum. Yogi merasa ada ketidakadilan dalam proses pengambilan keputusan dan penilaian absensi manual yang dianggapnya tidak akurat.
Ia berencana melayangkan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) untuk membatalkan status pemecatannya.
Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri menyatakan menghargai hak konstitusional Yogi dan siap menghadapi proses banding tersebut sesuai aturan yang berlaku. (Kabarjombang.com)


