Dorong ASN dan Masyarakat Melek Hukum, Bupati Lamongan Buka Seminar KUHP Baru
LAMONGAN, FaktualNews.co-Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka secara resmi seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forkopimda, Selasa (16/12/2025), di Pendopo Lokatantra.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-54 ini bertujuan memperluas pemahaman publik sekaligus memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan tepat dan efektif.
Terlebih, KUHP nasional tersebut akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Yuhronur menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. KUHP ini menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda.
Sekaligus membawa semangat hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan, humanis, dan berdaulat.
“KUHP baru ini tidak hanya memuat aspek yuridis, tetapi juga politis dan sosiologis. Ia lahir dari nilai-nilai Pancasila, menjunjung tinggi HAM, mengakui hukum adat atau living law, serta mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Yuhronur, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, pembaruan KUHP juga bersifat adaptif karena menyesuaikan perkembangan teknologi informasi serta dinamika sosial masyarakat Indonesia.
Selain itu, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi dinilai sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan hukum modern.
Bupati Yuhronur menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Korpri, hingga masyarakat Lamongan memiliki peran strategis dalam memahami dan menerapkan KUHP baru.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta sistem hukum pidana yang kontekstual serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus dilandasi norma-norma hukum. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan seiring dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Seminar ini menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus anggota tim perumusan KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa KUHP baru bukan bertujuan memperberat pemidanaan, melainkan memberi ruang keadilan bagi masyarakat.
“KUHP baru menekankan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak asasi manusia serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Melalui seminar dan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami arah dan substansi KUHP baru, sehingga penerapannya kelak mampu mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, adil, dan berakar pada jati diri bangsa.


