JOMBANG, FaktualNews.co-Nasib Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, hampir final. Pasalnya, Musdes Pagerwojo yang digelar Minggu (26/10/2025) malam memutuskan Arif Bagus Setyawan diberhentikan secara definitive sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo.

Kabarnya, kini hasil Musdes tersebut sudah ada di tangan Tim Pemkab Jombang, yang dikirim Kades Pagerwojo melalui Camat Perak. Bagaimana finalnya, Arif Bagus Seyawan diberhentikan secara defintiv atau Pemberhentian Sementara sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo dicabut masih menunggu hasil kajian Tim Pemkab Jombang, yang menangani masalah tersebut.

Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi belum berhasil dikonfirmasi tekait usulan pemberhentian Arif Bagus Setyawan sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo.

Beberapa kali FaktualNews.co menghubungi Imam Wahyudi melalui sambungan telephon WhatsApp atau pesan singkat tidak ada respon.

Sementara Camat Perak, Supriyono saat dihubungi membenarkan adanya usulan pemberhentian Arif Bagus Setyawan sebagai Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo.

“Ya usulan pemberhentian Kaur Perencanaan dari Kepala Desa Pagerwojo, sudah kami teruskan ke Pemkab Jombang. Bagaimana hasilnya, kami pasrah kepada Tim yang mengkaji masalah tersebut,”kata Supriyono.

Sementara itu, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan mengancam akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum PTUN jika diberhentikan.

Menurut Arif Bagus Setyawan, Pimpinan Musdes terkesan tendensius. Demikian ini karena ada oknum BPD Pagerwojo, yang pernah minta uang ke Arif sebelum Musdes pertama untuk mengamankannya. Karena tidak diberi hingga Musdes berlangsung Minggu (26/10/2025) malam lalu, memutuskan usulan pemberhentian secara definitive padanya.

“Musdes kemarin kok malah memutuskan dilanjutkan ke pemberhentian tetap. Padahal tidak terbukti adanya masalah yang dituduhkan saya,”ujar Arif.

“Yang pasti jika hasilnya mengecewakan saya, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Karena pemberhentian sementara itu ketika ada proses hukum yang menjerat saya. Ya ketika tidak terbukti pemberhentian sementara harus dicabut. Tidak malah diberhentikan tetap, “pungkas Arif Bagus Setyawan kesal.