JOMBANG, FaktualNews.co-Masalah pemberhentian sementara Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang hingga kini masih menjadi polemik.

Adalah Arif Bagus Setyawan Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, yang sejak sejak pertengahan September lalu diberhentikan sementara Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi.

Sebelumnya, Kades Imam Wahyudi memberi surat teguran kepada Arif Bagus Setyawan sebanyak tiga kali.

Namun, karena Arif Bagus Setyawan menganggap SK Pemberhentian Sementara tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, Arif Bagus Setyawan hingga kini tetap masuk kerja (ngantor) seperti biasa.

Menurut Arif Bagus Setyawan, sebagaimana UU nomor 3 Tahun 2024. Disebutkan dalam pasal 26 ayat 2, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang, a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa. b, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota.

“Berdasarkan Undang Undang itulah saya menganggap SK Pemberhentian Sementara kepada saya tidak sah. Apalagi saya tidak sebagai tersangka yang sedang dalam proses hukum. Sehingga saya tetap masuk kerja seperti biasa,”ujar Arif Bagus Setyawan, kepada FaktualNews.co, Jumat (4/10/2025) malam.

Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi yang dihubungi wartawan mengatakan jika pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan sudah sesuai mekanisme.

“Hasil Musdes kemarin jelas. Kaur Perencanaan diberhentikan sementara selama satu bulan, dan sudah dikonsultasikan dengan pihak kecamatan. Ada banyak laporan terkait yang bersangkutan,”kata Imam Wahyudi sebagaimana dilansir KabarJombang.com, 19 September 2025 lalu.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan jika untuk memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan pelanggaran tidak harus melalui peringatan satu hingga peringatan ketiga.

Menurutnya, tahapan sanksi pemberian peringatan satu hingga peringatan ketiga adalah jika perangkat desa melakukan pelanggaran administrasi seperti tidak masuk kerja selama beberapa hari.

“Kalau misalkan kasusnya jelas, sebagai tersangka pembunuhan, atau kasus pidana lain, bisa langsung diberi sanksi pemberhentian sementara, tanpa ada surat peringatan. Ya inilah yang rancu, banyak yang menganggap setiap sanksi terhadap perangkat desa harus melalui tahapan peringatan satu hingga tiga,”jelasnya.

Terkait dengan pemberhentian sementara Arif Bagus Setyawan sebagai Kaur Perencanan Desa Pagerwojo, Politikus PKB ini menyebut jika Arif masih masuk kerja seperti biasa adalah hak Arif.

“Karena Arif juga mempunyai keyakinan dia tidak bersalah, begitu pula kepala desa juga merasa apa yang dilakukan terhadap Arif juga benar. Mereka saling mempertahankan kebenaran menurut masing-masinglah,”kata Kartiyono, kepada FaktualNews.co Sabtu (4/10/2025) pagi.

Diakhir pembicaraanya, Kartiyono mengatakan jika pemberhentian sementara tersebut tentunya ada rekomendasi dari camat. “Tentunya ada rekomendasi tertulis, tidak cuma lisan berkonsultasi,”pungkasnya.