Diberhentikan, Guru ASN di Jombang Tempuh Banding Ajukan Hearing ke DPRD
JOMBANG, FaktualNews.co-Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru sekolah dasar di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menempuh jalur banding setelah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).
Guru bernama Yogi Susilo itu mengaku keberatan atas keputusan tersebut dan berupaya mencari keadilan melalui mekanisme yang tersedia.
Yogi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Selain itu, ia juga melayangkan surat kepada DPRD Jombang guna meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat atau hearing terkait keputusan disiplin yang diterimanya.
“Saya sudah mengirim banding ke BPASN. Hari ini saya juga mengajukan surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang diberikan kepada saya,” ujar Yogi, Jumat (8/5/2026).
Dalam agenda hearing nantinya, Yogi berencana memaparkan sejumlah bukti serta menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasinya.
Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut perlu diuji baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Ia mengatakan akan menunjukkan berbagai data pendukung, termasuk kesaksian warga sekitar dan rekan kerja di sekolah, guna membuktikan bahwa dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Saya ingin menunjukkan fakta yang sebenarnya, baik secara prosedural maupun substansial,” katanya.
Yogi juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak menjalankan kewajiban sebagai guru. Menurutnya, selama ini ia tetap datang ke sekolah untuk mengajar setiap hari dan aktivitasnya diketahui warga sekitar maupun sesama guru.
“Saya tetap berangkat mengajar seperti biasa. Banyak yang mengetahui saya datang dan pulang dari sekolah,” tuturnya.
Selain itu, ia turut menyinggung kondisi kedisiplinan di lingkungan sekolah yang disebutnya belum berjalan tertib.
Menurut Yogi, keterlambatan guru kerap terjadi dan sistem absensi dinilai tidak berjalan optimal.
Ia menyebut budaya disiplin di sekolah tersebut sudah lama tidak tertata dengan baik sehingga absensi tidak dikelola secara maksimal.
“Masuk sekolah tidak selalu tepat waktu dan absensi juga tidak teratur,” ucapnya.
Yogi pun menduga terdapat faktor lain di balik usulan pemberhentian terhadap dirinya. Namun, ia memilih menyerahkan persoalan tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam proses hearing maupun banding.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak berkaitan dengan kritik terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni karena pelanggaran disiplin kerja.
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan Yogi tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari secara akumulatif sepanjang tahun 2025.
“Dasar pemberhentian ini karena tingkat ketidakhadiran yang mencapai 181 hari,” kata Wor.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, mulai dari BKPSDM, Inspektorat hingga bagian hukum pemerintah daerah. Tim tersebut juga turun langsung ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan data lapangan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga keterangan langsung dari pihak terkait agar hasilnya tetap objektif.
Lebih lanjut, Wor menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan pembinaan dan sanksi disiplin kepada Yogi pada tahun 2024 berupa penurunan pangkat selama satu tahun akibat pelanggaran serupa.
“Pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun pelanggaran kembali terjadi,” ujarnya.
Terkait alasan kesehatan yang disebutkan Yogi, pihak Disdikbud menyatakan tidak pernah menerima pengajuan cuti sakit resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, menyebut keputusan pemberhentian merupakan hasil dari proses evaluasi panjang sejak tahun 2024.
Menurut Anwar, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan perbaikan, namun pelanggaran disiplin kembali ditemukan pada periode September hingga Desember 2025.
“Kesempatan untuk memperbaiki diri sebenarnya sudah diberikan,” pungkasnya.


