Diduga Telantarkan Anak, Anggota F-PDIP Blitar Dilaporkan ke BK, Pelapor Tolak Damai
BLITAR, FaktualNews.co-RD (30), pelapor kasus dugaan penelantaran anak yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bernama inisial S, menolak pedamaian menyusul gagalnya mediasi tim partai pada Kamis (29/10/2025) malam.
Hal itu disampaikan penasihat hukum RD, Khoirul Anam, setelah S tidak menghadiri mediasi perdamaian yang difasilitasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Blitar pada Kamis malam.
“Klien kami tidak ada ruang maaf lagi. Nasi sudah jadi bubur,” ujar Anam kepada awak media, Jumat (31/10/2025) malam.
Sebagaimana diberitakan, RD yang mengaku sebagai istri siri S, melaporkan S ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar pada Juni 2025 lalu atas kasus dugaan penelantaran anak hasil hubungan RD dengan S.
Anam menyatakan bahwa sikap tegas tersebut diambil kliennya, RD, setelah beberapa kali mediasi namun tidak tercapai titik temu antara kedua belah pihak, yakni pihak RD dan S.
“Nah, pada mediasi tadi malam (Kamis malam) yang kita anggap sebagai kesempatan terakhir, ternyata Pak Wondo (S) malah tidak datang. Ini jelas itikad tidak baik dari yang bersangkutan,” kata Anam.
Sikap tegas itu diambil RD, kata Anam, karena sehari sebelumnya pada Rabu (28/10/2025) PDIP Kabupaten Blitar telah memfasilitasi pertemuan antara RD dan S namun gagal mencapai titik temu.
“Tapi pada mediasi berikutnya (Kamis malam) yang kami anggap sebagai kesempatan terakhir itu ternyata malah Pak Wondo tidak datang. Jadi sekarang keputusan kami serahkan sepenuhnya pada partai,” kata Anam.
“Intinya sekarang kami serahkan semuanya ke DPC partai terkait masalah sanksi untuk S. Seharusnya dengan putusan BK bahwa S melakukan pelanggaran kode etik, itu partai sudah bisa ambil keputusan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Rijanto, membenarkan bahwa S tidak datang pada mediasi yang diselenggarakan PDIP pada Kamis malam.
Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Blitar itu mengatakan bahwa tujuan mediasi itu adalah tercapainya kesepakatan damai antara RD dan S terkait biaya hidup dan pendidikan anak hasil hubungan antara RD dan S.
“Kita adakan mediasi antara Pak Suwondo (S) dengan pelapor karena kalau kita melihat sisi pelapor ini punya tanggung jawab pada anak itu. Segala macam ya, tentunya ada solusi lah untuk ini,” ujar Rijanto saat ditemui di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Kota Blitar, Jumat (31/10/2025) sore.
“Masalah tindakan (sanksi) dari partai itu urusan lain. Tapi kita melihat dari sisi kemanusiaan juga,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, menyayangkan ketidakhadiran S pada mediasi yang digelar tim DPC PDIP Kabupaten Blitar pada Kamis malam.
“Nah ruang itu sudah kita berikan. Tapi Pak Wondo (S) tidak melakukan upaya, belum melakukan pertemuan. Dan tadi malam ditunggu untuk memberikan jawaban tapi Pak Wondo tidak hadir,” ujar Guntur.
Terlepas dari ada tidaknya perdamaian antara S dan RD terkait tanggung jawab S terhadap anak RD, kata Guntur, PDIP tetap memegang putusan BK DPRD Kabupaten Blitar yang telah memutuskan adanya pelanggaran kode etik S dalam perkara tersebut.
Guntur juga menegaskan bahwa apa pun upaya yang dilakukan DPC dan DPD PDIP atas perkara tersebut, kewenangan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada S sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP.
Tentang pelanggaran kode etik S sebagaimana telah diputuskan BK DPRD Kabupaten Blitar, kata Guntur, PDIP secara tegas telah mengakuinya.
“Terkait kode etik itu memang jelas (S) sudah melanggar kode etik,” ujarnya.
Guntur mengatakan bahwa PDIP masih memberikan satu kali lagi kesempatan untuk mediasi antara kedua belah pihak meskipun diakuinya kemungkinan terlaksananya mediasi damai itu kecil.
“Kalau memungkinkan kita beri kesempatan sekali lagi. Kalau tidak ya terserah nanti bagaimana sikap partai (DPP). Kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Pak Wondo ada pada DPP,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, wanita bernama inisial RD (30), warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Blitar dengan nama inisial S ke BK DPRD Kabupaten Blitar atas kasus dugaan penelantaran anak. RD mengaku sebagai istri siri dari S.
Pada awal Oktober lalu, BK DPRD Kabupaten Blitar memutuskan bahwa S telah melanggar kode etik DPRD Kabupaten Blitar dalam kasus penelantaran anak yang dilaporkan RD.
Sidang Paripurna pimpinan DPRD Kabupaten Blitar memutuskan untuk menyerahkan sanksi terhadap S kepada partai tempat S bernaung, yakni PDIP.
Dalam satu wawancara dengan awak media pertengahan Juli 2025 lalu, RD mengaku memutuskan untuk melaporkan S ke BK DPRD Kabupaten Blitar untuk meminta tanggung jawab sang anggota dewan terhadap anak hasil hubungannya dengan terlapor.
RD, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang mengaku menikah secara siri dengan sang anggota dewan pada awal 2022 telah beberapa kali tidak menerima nafkah dari suaminya.
Ia mengaku bahwa terlapor pernah tidak memberikan nafkah hingga 9 bulan berturut-turut.
“Saya maunya (komitmen) tanggung jawab nafkah itu dibuat tertulis dan memiliki kekuatan hukum. Nafkah dan biaya sekolah anak hingga perguruan tinggi lah. Saya tidak mau harus ngemis-ngemis lagi ke bapaknya anak,” tuturnya.
Selain tanggung jawab nafkah dan biaya pendidikan kelak, RD juga menuntut agar nama sang anggota dewan tercantum pada akta kelahiran anak sebagai ayah biologisnya.


